Minggu, 10 April 2016

MAKALAH STRATEGI SANITASI KABUPATEN (SSK) BREBES



Nama: NELLA MINNATIKA
NIM: 3211414015 
BAB I
PENDAHULUAN

1.1.      Latar Belakang
Program pembangunan dilaksanakan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat, namun banyak kecenderungan mengabaikan aspek lingkungan hidup. Kurangnya pengetahuan dan kesadaran para pelaku pembangunan dalam upaya pelestarian lingkungan menimbulkan dampak negatif, antara lain; tumpukan sampah, banjir, longsor, serta berkembangnya berbagai jenis penyakit.
Belajar dari pengalaman Strategi Sanitasi Kabupaten (SSK) tahun 2011-2015, Kabupaten Brebes perlu menyiapkan upaya untuk mengatasi permasalahan limbah cair, sampah, drainase, dan air bersih untuk kedepannya. Sehingga Kabupaten Brebes perlu untuk mengikuti Program Percepatan Pembangunan Sanitasi Permukiman (PPSP) yang merupakan program pemerintah pusat untuk meningkatkan pembangunan sanitasi di Indonesia yang dilaksanakan secara sistematis, terencana, terpadu, terintegrasi, dan berkelanjutan dengan melibatkan pemerintah pusat maupun daerah.
Strategi Sanitasi Kabupaten (SSK) merupakan suatu dokumen perencanaan yang berisi kebijakan dan strategi pembangunan sanitasi secara komprehensif pada tingkat kabupaten yang dimaksudkan untuk memberikan arah yang jelas, tegas dan menyeluruh bagi pembangunan sanitasi Kabupaten Brebes agar pembangunan sanitasi dapat berlangsung secara sistematis, terintegrasi, dan berkelanjutan. SSK berisi informasi lebih rinci dari berbagai usulan kegiatan (program atau proyek) pengembangan layanan sanitasi kabupaten yang disusun sesuai tahun rencana pelaksanaannya.

1.2.      Maksud dan Tujuan Penyusunan Strategi Sanitasi Kabupaten
Maksud penyusunan Strategi Sanitasi Kabupaten (SSK) adalah:        
a.             Tujuan Umum
     SSK disusun sebagai rencana pembangunan sanitasi dan dijadikan sebagai pedoman pembangunan sanitasi Kabupaten Brebes.
b.             Tujuan Khusus
1)           Dapat memberikan gambaran tentang arah kebijakan pembangunan Sanitasi Kabupaten Brebes.
2)            Digunakan sebagai acuan penyusunan strategi dan langkah-langkah pelaksanaan kebijakan, serta penyusunan program jangka menengah dan tahunan sektor sanitasi.
3)            Digunakan sebagai acuan dalam penyusunan strategi dan langkah-langkah pelaksanaan kebijakan.
4)             Digunakan sebagai acuan dan pedoman bagi semua pihak (instansi, masyarakat dan pihak swasta) yang berpartisipasi dalam pembangunan sanitasi Kabupaten Brebes.

1.3.      Landasan Hukum
Landasan hukum dalam penyusunan SSK Kabupaten Brebes adalah:
a.             Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
b.            Undang-Undang Republik Indonesia Nomor  17 Tahun  2003 tentang Keuangan Negara.
c.             Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
d.            Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
e.             Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
1.            Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1982 Tentang Pengaturan Air.
2.            Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 1990 Tentang Pengendalian Pencemaran Air
3.            Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 1991 Tentang Sungai.
4.            Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1999 Tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.
5.            Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2001 Tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air.
         Peraturan Presiden Republik Indonesia
1.            Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2005 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panang Menengah Nasional (RPJM) Tahun 2004-2009
Keputusan Presiden Republik Indonesia
1.            Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2000 Tentang Badan Pengendalian Dampak Lingkungan.
2.            Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 123 Tahun 2001 Tentang Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air.
3.            Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2002 Tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 123 Tahun 2001 Tentang Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air
Keputusan Menteri
1.            Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 35/MENLH/7/1995 tentang Program Kali Bersih.
2.            Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2001 tentang Jenis Usaha dan atau kegiatan yang wajib dilengkapi degan AMDAL
3.            Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2003 tentang Baku Mutu air Limbah Domestik.
4.            Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1205/Menkes/Per/X/2004 tentang Pedoman Persyaratan Kesehatan Pelayanan Sehat Pakai Air (SPA).
Perda Provinsi Jawa Tengah
1.             Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pengendalian Lingkungan Hidup (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2007 Nomor 5 Seri E Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4).
2.             Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2007 Nomor 5 Seri E Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4).           
Perda Kabupaten Brebes
1.             Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas, Fungsi Dan Susunan Organisasi Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Brebes.
2.             Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 6 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Brebes.
3.             Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah, Inspektorat, Satuan Polisi Pamong Praja dan Lembaga Lain Kabupaten Brebes.
4.             Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 20 Tahun 2000 Tentang Pengelolaan dan Retribusi Sampah.
5.             Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Pengelolaan Perusahaan Daerah Air Minum.
Peraturan Bupati
1.             Peraturan Bupati Brebes Nomor  008.C Tahun 2008 Tentang Rencana Strategis Pembangunan Sektor Air Minum dan Penyehatan Lingkungan Berbasis Masyarakat (Renstra AMPL-BM) Kabupaten Brebes Tahun 2008-2012, Bupati Brebes, Kabupaten Brebes
2.             Peraturan Bupati Brebes Nomor 006 Tahun 2007 Tentang Rencana Strategis (Renstra) Transisi Kabupaten Brebes Tahun 2007-2008
Surat Keputusan Bupati
1.             SK Bupati Nomor 690/071 Tahun 2007 Tentang Tarif Air Minum pada Perusahaan Daerah Air Minum Tahap II Mulai Tahun 2007
2.             SK Bupati Nomor 690/729 Tahun 2009 Tentang Tarif Air Minum pada Perusahaan Daerah Air Minum Wilayah Utara dan Selatan
1.4.      Metode Penyusunan
Metode penyusunan SSK ini, terdiri dari tahapan berikut: 
1.             Melakukan pemetaan kondisi sanitasi kabupaten saat ini. Kondisi semua sub sektor layanan sanitasi yang terdiri; sub sektor air limbah, sub sektor persampahan, sub sektor drainase lingkungan dan sektor air bersih serta aspek pendukung. Metoda yang digunakan adalah kajian data sekunder.
2.             Menetapkan kondisi sanitasi yang diinginkan ke depan yang dituangkan ke dalam tujuan serta sasaran pembangunan sanitasi kabupaten.
3.             Menilai kesenjangan antara kondisi saat ini dengan kondisi yang diinginkan. Analisis kesenjangan digunakan untuk mendiskripsikan kendala yang mungkin akan dihapadapi dalam mencapai tujuan.
4.             Merumuskan strategi sanitasi kabupaten yang menjadi basis penyusunan program dan kegiatan pembangunan sanitasi kabupaten.



BAB II
KERANGKA KERJA SEKTOR SANITASI KABUPATEN

2.1.            Gambaran Umum Sanitasi Kabupaten Brebes
2.1.1.      Proyeksi Pertumbuhan Penduduk
Jumlah penduduk Kabupaten Brebes sampai tahun 2009 mencapai 1.752.128 jiwa, atau bertambah. Peningkatan signifikan terjadi pada tahun 2007 sebanyak 6.794 jiwa. Kepadatan penduduk tahun 2009 mencapai 11 jiwa/ha hanya meningkat 1 jiwa/ha dari tahun 2004 sebesar 10 jiwa/ha. Kepadatan tertinggi berada di Kecamatan Kersana dengan kepadatan 25 jiwa/ha dan kepadatan terendah berada di Kecamatan Salem dengan kepadatan 4 jiwa/ha. Tingkat kepadatan penduduk dan kemiskinan yang semakin tinggi memiliki potensi berkontribusi terhadap resiko sanitasi.
Tabel 2.1 Proyeksi Jumlah Penduduk Kabupaten Brebes 2010 – 2015
Kecamatan
2010
2011
2012
2013
2014
2015
SALEM
56.900
57.053
57.206
57.359
57.512
57.664
BANTARKAWUNG
91.462
91.707
91.953
92.199
92.444
92.690
BUMIAYU
102.839
103.115
103.392
103.668
103.944
104.220
PAGUYANGAN
92.971
93.221
93.471
93.720
93.970
94.220
SIRAMPOG
60.198
60.360
60.522
60.683
60.845
61.007
TONJONG
69.949
70.137
70.325
70.512
70.700
70.888
LARANGAN
141.006
141.385
141.764
142.142
142.521
142.900
KETANGGUNGAN
132.022
132.376
132.731
133.085
133.440
133.794
BANJARHARJO
116.423
116.736
117.048
117.361
117.674
117.986
LOSARI
124.646
124.981
125.315
125.650
125.985
126.319
TANJUNG
97.059
97.320
97.581
97.841
98.102
98.362
KERSANA
63.292
63.462
63.632
63.802
63.972
64.142
BULAKAMBA
158.944
159.371
159.797
160.224
160.651
161.078
WANASARI
138.773
139.146
139.518
139.891
140.264
140.636
SONGGOM
73.624
73.821
74.019
74.217
74.415
74.612
JATIBARANG
79.766
79.980
80.194
80.408
80.622
80.837
BREBES
156.494
156.914
157.334
157.754
158.175
158.595
JUMLAH TOTAL
1.756.368
1.761.085
1.765.801
1.770.517
1.775.233
1.779.950
Sumber :


2.1.2.      Profil Kesehatan Masyarakat
Kesehatan masyarakat Kabupaten Brebes untuk penyakit yang disebabkan oleh sanitasi buruk dapat terlihat dari kasus rawat jalan di Puskesmas yang paling banyak adalah penyakit Infeksi Saluran pernafasan bagian Atas (ISPA) pada golongan umur 5-14 tahun yaitu sebanyak 87.393 kasus. Selanjutnya adalah Diare dengan jumlah terbanyak ada pada golongan Umur 1-4 tahun (12.099 penderita). Penyakit yang paling banyak lainnya seperti artristis, penyakit kulit dan jaringan bawah kulit, dan tekanan darah tinggi.
Kasus kejadian Luar Biasa  (KLB) tahun 2008  terbanyak adalah penyakit  AFP yang menyerang 7 kecamatan meliputi 9 desa dengan 14 penderita, tidak ada penderita. Selanjutnya DBD menyerang 7 Kecamatan 14 desa dengan jumlah penderita 47 penderita dan jumlah penderita meninggal sebanyak 14 orang, Diare sebanyak 104 kasus terdapat 2 kasus kematian, Campak terdapat  46 kasus tanpa kasus kematian, tetanus Neonatorium terdapat 7 kasus tanpa kasus kematian, Difteri 2 kasus tanpa kasus kematian. Kasus KLB lain tanpa kematian adalah Keracunan makanan terdapat 67 kasus dan Cikungunya terdapat 64 kasus.  

2.1.3.      Air Limbah Rumah Tangga
Pengelolaan air limbah di Kabupaten Brebes belum berjalan dengan baik karena masih banyak masyarakat yang melakukan praktek BAB sembarangan. Intalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) juga belum ada di Kabupaten Brebes. Selama ini pelayanan sedot tinja masih memanfaatkan jasa pihak swasta yang ada di luar Kabupaten Brebes (Kota Tegal dan Kota Cirebon).
Perkembangan Kabupaten Brebes dari segi pertumbuhan jumlah penduduk yang semakin pesat, berakibat pada meningkatnya volume pencemar khususnya yang berasal dari buangan domestik, baik air limbah cucian dan kamar mandi dan air limbah WC. Pengelolaan Air Limbah Rumah Tangga di lingkungan masyarakat Kabupaten Brebes sebagian besar dengan sistem septic tank, sebagian masih cubluk, dan sebagian lainnya dibuang ke drainase baik saluran terbuka maupun tertutup.
Tabel 2.2 Volume Air Limbah Domestik Kabupaten Brebes 2010 – 2015
No.
Kecamatan
2010
2011
2012
2013
2014
2015

1
Salem
5476661
5491367
5506073
5520779
5535486
5550192

2
Bantarkawung
8803199
8826838
8850477
8874116
8897755
8921393

3
Bumiayu
9898281
9924860
9951439
9978019
10004598
10031178

4
Paguyangan
8948503
8972532
8996561
9020590
9044619
9068648

5
Sirampog
5794090
5809648
5825207
5840765
5856324
5871883

6
Tonjong
6732579
6750658
6768737
6786815
6804894
6822972

7
Larangan
13571869
13608312
13644756
13681200
13717644
13754088

8
Ketanggungan
12707092
12741214
12775335
12809457
12843579
12877701

9
Banjarharjo
11205721
11235811
11265901
11295991
11326082
11356172

10
Losari
11997171
12029386
12061601
12093817
12126032
12158247

11
Tanjung
9341960
9367046
9392131
9417217
9442302
9467388

12
Kersana
6091836
6108194
6124552
6140910
6157268
6173627

13
Bulakamba
15298334
15339414
15380494
15421574
15462654
15503733

14
Wanasari
13356905
13392771
13428638
13464504
13500371
13536238

15
Songgom
7086286
7105314
7124343
7143371
7162399
7181428

16
Jatibarang
7677437
7698052
7718668
7739284
7759900
7780516

17
Brebes
15062530
15102977
15143423
15183870
15224316
15264763

Total Volume Air Limbah (L/hari)
169050452
169050452
169504395
169958337
170412280
170866222


Sumber : BAPPEDA, 2010

2.1.4.      Persampahan
a.      Timbulan Sampah
Perkembangan jumlah penduduk yang terus meningkat mengakibatkan peningkatan jumlah timbulan sampah yang ada di Kabupaten Brebes. Pengelolaan persampahan di Kabupaten Brebes ditangani oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang. Berdasarkan kajian data sekunder Kabupaten Brebes tahun 2009 jumlah timbulan sampah rumah tangga mencapai 5.402,5 m³/hari, sampah medis 110 m³/hari, sampah organic 2.161 m³/hari, dan sampah non-oranik sebanyak 3.241,5 m³/hari.
Tabel 2.3 Proyeksi Timbulan Sampah Kabupaten Brebes 2010 – 2015

Total Volume Sampah Domestik (ton/hr)
Kecamatan
2010
2011
2012
2013
2014
2015
Salem
19,06
19,11
19,16
19,22
19,27
19,32
Bantarkawung
30,64
30,72
30,80
30,89
30,97
31,05
Bumiayu
34,45
34,54
34,64
34,73
34,82
34,91
Paguyangan
31,15
31,23
31,31
31,40
31,48
31,56
Sirampog
20,17
20,22
20,27
20,33
20,38
20,44
Tonjong
23,43
23,50
23,56
23,62
23,68
23,75
Larangan
47,24
47,36
47,49
47,62
47,74
47,87
Ketanggungan
44,23
44,35
44,46
44,58
44,70
44,82
Banjarharjo
39,00
39,11
39,21
39,32
39,42
39,53
Losari
41,76
41,87
41,98
42,09
42,20
42,32
Tanjung
32,51
32,60
32,69
32,78
32,86
32,95
Kersana
21,20
21,26
21,32
21,37
21,43
21,49
Bulakamba
53,25
53,39
53,53
53,68
53,82
53,96
Wanasari
46,49
46,61
46,74
46,86
46,99
47,11
Songgom
24,66
24,73
24,80
24,86
24,93
25,00
Jatibarang
26,72
26,79
26,86
26,94
27,01
27,08
Brebes
52,43
52,57
52,71
52,85
52,99
53,13
TOTAL
588,38
589,96
591,54
593,12
594,70
596,28
Sumber : BAPPEDA, 2010
b.      Sarana dan Prasarana Penanganan Sampah
Sejumlah armada pengangkutan sampah milik Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang:
Tabel 2.4 Sarana dan Prasarana Penanganan Sampah
No.
Uraian
Jumlah
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
11.
12.
13.
TPA Sampah
Depo                        
TPS                               
Kontainer                              
Alat Berat                           
Dump Truck Sampah
Truk Arm Roll
Becak Sampah
Gerobak Sampah
Crusher
Mesin Pres Sampah Hidrolis
Gerobak/ Becak Sampah
Sepeda Motor Roda 3 (Tossa)
2 Unit
1 Unit
26 Unit
10 Unit
2 Unit
9 Unit
2 Unit
30 Unit
90 Unit
2 Unit
1 Unit
120 Unit
6 unit
Sumber : DPUTR Kabupaten Brebes, 2009
c.       Tempat Pemrosesan Akhir (TPA)
Sampah yang diangkut oleh alat angkut dibuang ke TPA Kaliwlingi dan TPA Kalijurang. Alat berat yang terdapat di TPA Kaliwlingi adalah Bulldozer dan Excavator.
d.        Tempat Penampungan Sementara (TPS)
Kabupaten Brebes memiliki dua jenis TPS yaitu bak terbuka pasangan bata dan kontainer. Selanjutnya sampah diangkut ke TPA dengan menggunakan dump truck dan arm roll.

2.1.5.      Drainase Lingkungan
a.      Sistem Drainase Makro (Saluran Utama)
Di Kabupaten Brebes yang termasuk dalam drainase utama (makro) adalah sungai Pemali.  Pengelolaan drainase di Kabupaten Brebes menjadi tanggung jawab DPUTR Bidang Cipta Karya. Layanan pemeliharaan meliputi; pengedukan lumpur sedimen pada saluran drainase, memelihara ketertiban penggunaan saluran drainase serta mengurangi pencemaran lingkungan/banjir.
Pelayanan Sistem Drainase Kota di Kabupaten Brebes meliputi seluruh Ibukota Kecamatan (IKK) kecuali Kecamatan Sirampog. Sistem drainase di IKK saat ini masih kurang optimal menampung jumlah debit yang ada khususnya saat musim hujan. Di beberapa IKK masih terdapat genangan/banjir seperti di IKK Bumiayu, Bantarkawung, dan Banjarharjo. Hal ini disebabkan karena saluran drainase tersumbat oleh sampah atau dimensi saluran yang kecil sehingga tidak dapat menampung aliran air hujan.
b.      Sistem Drainase Mikro
Di Kabupaten Brebes yang termasuk dalam drainase lokal (mikro) adalah saluran di sepanjang sisi jalan protokol (saluran drainase sekunder) dan saluran di lingkungan pemukiman (saluran drainase tersier/drainase lingkungan).

2.1.6.      Air Bersih
Penyediaan Air Bersih di Kabupaten Brebes dibagi menjadi Sistem Air Bersih Perkotaan dan Sistem Air Bersih Perdesaan. Untuk sistem Air Bersih Perkotaan menjadi tanggung jawab PDAM Kabupaten Brebes yang mengelola jaringan air bersih perkotaan dan sitem Air Bersih Perdesaan menjadi tanggung jawab Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Brebes dalam hal penyediaan prasarana dan sarananya, adapun pengelolaan sepenuhnya diserahkan kepada masyarakat.
Cakupan layanan air bersih perkotaan saat ini hampir merata di seluruh IKK Kabupaten Brebes kecuali Kecamatan Songgom, Larangan, Tanjung dan Losari. Untuk air bersih perdesaan cakupannya adalah daerah yang tidak mendapatkan layanan air bersih perkotaan. Hampir semua desa di Kabupaten Brebes telah terpenuhi air bersihnya baik dengan sistem mata air permukaan, sumur dangkal maupun sumur dalam.  Cakupan pelayanan air bersih di daerah tengah dan utara Kab. Brebes saat ini masih sangat kecil, di beberapa desa masih mengandalkan saluran irigasi untuk kegiatan MCK dan saat musim kemarau harus di drop oleh tangki PDAM guna memenuhi kebutuhan air bersih.
Sedangkan pembagial wilayah cakupan pelayanan oleh PDAM meliputi :
  1. Wilayah 1, terdiri atas Kecamatan  Brebes,  Kecamatan  Jatibarang, dan Kecamatan Wanasari;
  2. Wilayah 2, terdiri atas Kecamatan Paguyangan, Kecamatan Bantarkawung, Kecamatan Bumiayu, Kecamatan Sirampog, Kecamatan Tonjong, dan Kecamatan Salem;
  3. Wilayah 3, terdiri atas Kecamatan Banjarharjo, Kecamatan Kersana, Kecamatan Larangan, dan Kecamatan Songgom;
  4. Wilayah 4, terdiri atas Kecamatan Ketanggungan, Kecamatan Tanjung, Kecamatan Bulakamba, dan Kecamatan Losari.
Tabel 2.5 Kebutuhan Air Bersih Kabupaten Brebes 2010 – 2015
No.
Kecamatan
2010
2011
2012
2013
2014
2015

1
Salem
7112547
7131646
7150744
7169843
7188942
7208041

2
Bantarkawung
11432727
11463426
11494126
11524826
11555525
11586225

3
Bumiayu
12854910
12889429
12923947
12958466
12992985
13027503

4
Paguyangan
11621432
11652639
11683845
11715051
11746258
11777464

5
Sirampog
7524792
7544998
7565204
7585410
7605616
7625822

6
Tonjong
8743609
8767088
8790567
8814046
8837524
8861003

7
Larangan
17625803
17673133
17720463
17767792
17815122
17862452

8
Ketanggungan
16502717
16547031
16591345
16635659
16679972
16724286

9
Banjarharjo
14552884
14591963
14631041
14670119
14709197
14748275

10
Losari
15580741
15622579
15664417
15706255
15748094
15789932

11
Tanjung
12132416
12164994
12197573
12230151
12262730
12295309

12
Kersana
7911475
7932720
7953964
7975208
7996452
8017697

13
Bulakamba
19867966
19921317
19974667
20028018
20081368
20134719

14
Wanasari
17346629
17393209
17439789
17486369
17532949
17579529

15
Songgom
9202968
9227681
9252393
9277105
9301817
9326530

16
Jatibarang
9970697
9997471
10024244
10051018
10077792
10104566

17
Brebes
19561727
19614255
19666783
19719311
19771840
19824368

Total Kebutuhan Air Bersih (L/hari)
219546042
220135577
220725113
221314649
221904185
222493720


Sumber: BAPPEDA

2.1.7.      Limbah Industri Rumah Tangga
Penanganan limbah industri baik berupa limbah gas, cair dan padat dilakukan oleh setiap pelaku industri dan pengawasannya dilakukan oleh instansi Pemerintah Kabupaten Brebes yang berwenang seperti Kantor Lingkungan Hidup dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Brebes. Terdapat beberapa home industry dimana rata-rata industri tersebut merupakan industri makanan dan sebagian yang lain berupa industri kertas dan logam.

2.1.8.      Limbah Medis
Penanganan limbah medis yang ada di Kabupaten Brebes dilakukan melalui incenerator tetapi belum dioperasionalkan dengan optimal dikarenakan faktor Sumber Daya Manusia pengelola dan biaya yang besar. Pada beberapa kasus penanganan limbah medis dari beberapa kegiatan pelayanan kesehatan seperti RSUD dan Puskesmas masih tercampur oleh penanganan limbah non medis dari pemukiman, artinya limbah medis dari kegiatan rumah sakit dan puskesmas tersebut ikut terbuang ke TPS dan TPA. Kondisi ini sangat memprihatinkan karena sangat berbahaya dan bisa  menimbulkan pencemaran lingkungan.

2.2.            Visi dan Misi Sanitasi
Visi dan Misi Strategi Sanitasi Kabupaten (SSK) Brebes, yaitu:
Visi Kabupaten :
Visi Sanitasi :
Membangun Masyarakat Maju, Sejahtera dan Berkeadilan”.
” Peningkatan Pembangunan Sanitasi Menuju Masyarakat yang Sehat Pada Tahun 2015 ”

Misi Kabupaten
Misi Sanitasi
1.      Memfasilitasi proses peningkatan kualitas masyarakat Brebes agar berakhlak mulia, bermoral, beretika, berbudaya, beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME dengan tetap berlandaskan falsafah Pancasila.

2.      Memfasilitasi dan meningkatkan akses masyarakat kepada pelayanan publik terutama kebutuhan masyarakat akan pendidikan dan kesehatan serta pelayanan sosial lainnya
1.     Meningkatkan ketersediaan dan pemerataan sumber daya kesehatan
2.     Meningkatkan pengetahuan pentingnya perilaku hidup bersih dan sehat
3.     Meningkatkan pengetahuan dan akses masyarakat terhadap sarana sanitasi yang baik
3.      Mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan yang berdaya saing dan bertumpu kepada revitalisasi pertanian dalam arti luas, industri pengeolahan yang berbasis bahan baku lokal,

4.      Pemberdayaan UMKM dan koperasi, pengembangan investasi untuk penguatan industri kecil dan menengah, serta pembangunan sarana da prasarana ekonomi pendukungnya

5.      Mewujudkan sistem tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan tata kelola pemerintahan yang bersih (clean governance) dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat yang didasari atas nilai-nilai kebenaran dan keadilan, menumbuhkembangkan daerah dengan mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan  daerah melalui kebijakan yang berpihak kepada masyarakat

6.      Mewujudkan penataan ruang yang berkelanjutan dengan tetap memperhatikan  pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup secara bertanggung jawab serta meningkatkan kapasitas infrastruktur wilayah sesuai dengan kondisi dan potensi wilayah
7.     Meningkatkan pembangunan sanitasi yang berwawasan lingkungan meliputi sanitasi dasar, pengelolaan limbah, sampah, dan drainase secara terpadu             

Sumber: BAPPEDA

2.3.            Kebijakan Umum dan Strategi Sektor Sanitasi
2.3.1.      Kebijakan Umum Sektor Sanitasi Kabupaten Brebes
Untuk mencapai Tujuan dan Sasaran pembangunan sanitasi Kabupaten Brebes, Kebijakan Umum yang ditetapkan adalah sebagai berikut :
1.      Misi memfasilitasi proses peningkatan kualitas masyarakat Brebes agar berakhlak mulia, bermoral, beretika, berbudaya, beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dengan tetap berlandaskan Pancasila, dengan arah kebijakan umum :
1)      Pengembangan pelayanan kependudukan, pengendalian laju pertumbuhan penduduk dan keluarga kecil yang berkualitas;
2)      Peningkatan kualitas hidup dan peran perempuan serta perlindungan anak;
3)      Pengembangan kualitas intelektual dan spiritual melalui program pemberdayaan masyarakat yang integral serta peningkatan sarana dan prasarana pendidikan umum dan pendidikan agama secara formal maupun informal.
2.      Misi memfasilitasi dan meningkatkan akses masyarakat kepada pelayanan publik terutama kebutuhan masyarakat akan pendidikan dan kesehatan serta pelayanan sosial lainnya, dengan arah kebijakan umum :
1)      Peningkatan akses masyarakat kepada pelayanan pendidikan dan kesehatan yang bermutu;
2)      Pemenuhan hak-hak dasar masyarakat miskin dan para penyandang masalah kesejahteraan sosial;
3)      Peningkatan perlindungan sosial bagi masyarakat yang terkena musibah baik bencana alam maupun bencana sosial.
3.      Misi mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpu kepada revitalisasi pertanian dalam arti luas, industri pengolahan yang berbasis bahan baku lokal , pemberdayaan UMKM dan koperasi, pengembangan investasi untuk penguatan industri kecil danmenengah serta pembangunan sarana dan prasarana ekonomi pendukungnya, dengan arah kebijakan :
1)      Pengembangan kapasitas, efisiensi dan pemerataan jangkauan pelayanan infrastruktur;
2)      Pengembangan produk-produk wisata dan jasa layanan wisata serta meningkatkan efektivitas promosi wisata.
4.      Misi mewujudkan sistem dan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat yang didasari atas nilai-nilai kebenaran dan keadailan serta menumbuhkembangkan kehidupan politik yang demokratis dan konstitusional dengan arah kebijakan umum sebagai berikut :
1)      Peningkatan kualitas perencanaan dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan pembangunan berkelanjutan;
2)      Pengembangan kerja sama pembangunan lintas wilayah;
3)      Peningkatan keamanan, ketertiban dan kenyamanan lingkungan;
4)      Pengembangan kapasitas sumber daya aparatur;
5)      Pengembangan e-government.
5.      Misi mewujudkan penataan ruang yang berkelanjutan dengan tetap memperhatikan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup secara bertanggung jawab dengan arah kebijakan umum sebagai berikut :
1)      Penyediaan kebutuhan perumahan yang layak bagi kemanusiaan;
2)      Pengendalian dan pemanfaatan ruang dengan mengutamakan tersedianya ruang publik yang memadai;
3)      Pengembangan kawasan khusus antara lain kawasan industri, kawasan cepat tumbuh dan kawasan agropolitan;
4)      Pengendalian pemanfaatan sumber daya alam, lingkungan dan tata ruang wilayah untuk menjaga kelestarian lingkungan secara bertanggung jawab dalam kerangka pembangunan berkelanjutan;
5)      Peningkatan dan pengembangan kesadaran masyarakat untuk tertib administrasi pertanahan;
6)      Peningkatan pengelolaan potensi sumber daya hutan dan sumber daya lainnya dengan pelibatan masyarakat untuk menunjang perekonomian dan kesadaran pelestariannya;
7)      Peningkatan dan pengembangan sarana dan prasarana wilayah meliputi infrastruktur perkotaan, perdesaan, permukiman sehat, air minum, persampahan dan fasilitas umum lainnya.

2.3.2.      Arah Strategi Sektor Sanitasi
2.3.2.1.      Air Limbah
 Dalam penentuan wilayah prioritas pengembangan sistem pengelolaan air limbah (apakah on site maupun off site) dengan menggunakan beberapa kriteria yaitu; kepadatan penduduk, klasifikasi wilayah (perkotaaan atau pedesaan), karakteristik tata guna lahan (komersial atau rumah tinggal), serta resiko kesehatan lingkungan. Rencana pengembangan tersebut diilustrasikan sebagai berikut:
a.            Zona 1, merupakan area dengan tingkat resiko yang relatif kecil dapat diatasi dalam jangka pendek dengan pilihan system setempat (on site). Zona ini mencakup 255 Desa/Kelurahan yang tersebar diseluruh Kecataman di Kabupaten Brebes. Dalam peta diberi warna biru muda.
b.            Zona 2, merupakan area dengan tingkat resiko yang kecil dapat diatasi dalam jangka pendek dengan pilihan system setempat (on site) pendekatan komunal dengan perubahan perilaku. Zona ini mencakup 7 Desa/Kelurahan yang tersebar hampir diseluruh Kecataman di Kabupaten Brebes. Dalam peta diberi warna biru.
c.             Zona 3, merupakan area dengan tingkat resiko menengah yang dapat diatasi  dalam jangka pendek dengan perubahan perilaku dengan pendekatan berbasis rumah tangga. Zona ini mencakup 4 Desa/Kelurahan, dalam peta diberi warna biru tua.
d.            Zona 4, merupakan area dengan tingkat resiko relatif tinggi karena merupakan kawasan padat dan kawasan bisnis (Central Business District/CBD) yang harus diatasi dengan pilihan system terpusat (off site) dalam jangka menengah. Zona ini mencakup 28 Desa/Kelurahan, dalam peta diberi warna kuning.
e.            Zona 5, merupakan area dengan tingkat resiko sangat tinggi karena merupakan kawasan padat, (Central Business District/CBD). Dalam jangka panjang harus diatasi dengan pilihan system terpusat (off site). Zona ini mencakup 3 Desa/Kelurahan, dalam peta diberi warna coklat muda. 


2.3.2.2.      Persampahan
Terdapat dua (2) kriteria utama dalam penetapan prioritas penanganan persampahan saat ini yaitu, wilayah tata guna lahan/klasifikasi wilayah (komersial (CBD), permukiman, fasilitas umum, terminal, dsb) dan kepadatan penduduk. Hasil dari penentuan wilayah dan kebutuhan pelayanan persampahan Kabupaten Brebes terdapat 3 (tiga) zona yang dapat diilustrasikan sebagai berikut:
a.            Zona 1, merupakan area padat dan kawasan bisnis (Central Business District/CBD) yang harus diatasi dengan pilihan system langsung ke TPA dalam jangka waktu pendek termasuk menyapu jalan. Zona ini mencakup 67 Desa/Kelurahan. Dalam peta diberi warna biru muda.
b.            Zona 2, merupakan area yang harus terlayani dengan system tidak langsung yakni dari rumah tangga ke Tempat Pengumpulan Sementara (TPS) baru ke Tempat Pengolahan Akhir (TPA). Minimal 70% cakupan layanan harus diatasi dalam jangka menengah (5 tahun) ke depan. Terdapat 14 Desa/Kelurahan. Dalam peta diberi warna oranye.
c.             Zona 3, merupakan area yang yang pelayanannya dilakukan seperlunya dengan prioritas jangka panjang, karena masih bisa dilakukan pengolahannya oleh masing-masing rumah tangga. Terdapat 216 Desa/Kelurahan dalam zona ini, dalam peta diberi warna hijau.




2.3.2.3.      Drainase Lingkungan
Dalam menentukan wilayah pengembangan saluran drainase disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing wilayah di level desa/kelurahan, maka disusun prioritas pengembangan sistem drainase. Penentuan daerah prioritas ini mengacu ke SPM, yaitu; kepadatan penduduk, tata guna lahan, daerah genangan air hujan, serta tingkat resiko kesehatan. Perencanaan penanganan ke depan dapat diilustrasikan sebagai berikut:
a.            Zona 1, merupakan area dengan tingkat resiko tinggi karena merupakan kawasan padat, serta kondisi topografi kurang menguntungkan, dalam jangka pendek harus diatasi. Zona ini mencakup 3 Desa  dan dalam peta diberi warna biru.
b.            Zona 2, merupakan area dengan tingkat resiko relatif tinggi karena merupakan kawasan padat dan kawasan bisnis (Central Business District/CBD) yang harus diatasi dalam jangka menengah, mencakup 13 Desa/Kelurahan dalam peta diberi warna biru tua.
c.             Zona 3, merupakan area dengan tingkat resiko yang relative kecil yang dapat diatasi dalam jangka panjang mencakup 281 Desa/Kelurahan yang tersebar hampir diseluruh Kecataman di Kabupaten Brebes. Dalam peta diberi warna hijau.

2.3.2.4.      Air Bersih
Untuk mencapai pemenuhan kebutuhan akan air bersih yang optimal di Kabupaten Brebes, perlu menyusun wilayah prioritas pengembangan pelayanan air bersih telah dengan didasarkan pada beberapa kriteria, diantaranya tata guna lahan, kepadatan penduduk, dan kemampuan membayar masyarakat. Hasil penyusunan prioritas ini dapat diilustrasikan sebagai berikut:
a.            Zona 1, merupakan area yang penanganannya dengan penyediaan setempat berupa pemanfaatan mata air setempat dan sumur dangkal dalam zona ini terdapat 257 Desa/Kelurahan menyebar di seluruh kecamatan di Brebes, dalam peta diberi warna hijau.
b.            Zona 2, merupakan area yang penanganannya perlu segera atau jangka pendek dalam zona ini terdapat 26 Desa/Kelurahan, dalam peta diberi warna coklat.
c.             Zona 3, merupakan area yang perlu penanganan jangka menengah meliputi  11 Desa dalam peta diberi warna merah muda.
d.            Zona 4, merupakan area yang penanganannya dengan sistem penanganan jangka menengah sampai jangka panjang dalam zona ini terdapat 2 Desa, dalam peta diberi warna kuning.


2.4.            Tujuan, Sasaran dan Arahan Pentahapan Pencapaian
Tujuan :
1.            Meningkatkan pola hidup bersih dan sehat di masyarakat dengan melibatkan seluruh stakeholder (pemangku kepentingan);
2.            Meningkatkan akses masyarakat terhadap sarana sanitasi dasar dan air bersih yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan;
3.            Meningkatkan efektifitas dan keberlanjutan jangka panjang pembangunan sanitasi total berbasis masyarakat;
4.            Stop BAB sembarangan;
5.            Membuka akses informasi tentang pentingnya sanitasi;
6.            Meningkatkan pengelolaan air limbah;
7.            Tercapainya kondisi lingkungan hidup yang sehat.
Sasaran :
1.            Meningkatnya proporsi belanja fisik sanitasi;
2.            Meningkatnya sarana jamban sehat;
3.            Meningkatnya cakupan PDAM;
4.            Meningkatkan cakupan pelayanan persampahan;
5.            Diadopsinya SPM untuk layanan sanitasi;
6.            Tersedianya Regulasi Sanitasi dan air bersih;
7.            Tersedianya sarana dan prasarana promosi dan komunikasi tentang sanitasi;
8.            Meningkatkan peran kalangan SKPD dan Tokoh masyarakat/Agama dalam memberikan informasi tentang Perilaku Hidup Bersih dan Sehat;
9.            Terlatihnya kader kesehatan sebanyak 100% dari jumlah desa/kelurahan di setiap kecamatan;
10.        Meningkatkan peran masyarakat dalam pengelolaan sampah dengan mengaplikasikan prinsip 3R (Reuse, Reduce, Recycle);
11.        Meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembangunan dan pemeliharaan saluran Drainase;
12.        Meningkatkan cakupan pelayanan drainase;
13.        Mengurangi area genangan air;
14.        Membangun saluran penghubung antara sungai Kaligangsa, Sigeleng dan Pemali.


BAB III
ISU STRATEGIS DAN TANTANGAN
SEKTOR SANITASI

3.1 Aspek Non Teknis
3.1.1 Kebijakan Daerah dan Kelembagaan
Berdasarkan isu strategis untuk sektor sanitasi perlukan;  Surat Keputusan  Bupati tentang Operasionalisasi Kebijakan  Air Minum dan Penyehatan Lingkungan ( AMPL ), komunikasi informal antar angggota baik maupun dengan pihak luar, ketersediaan perangkat kerja yang memadai serta perincian tugas yang jelas bagi para anggota Tim agar dapat melaksanakan tugas secara terarah, adanya Dana Alokasi Khusus sanitasi dari APBD dan APBN, Adanya Perda retribusi, adanya struktur sanitasi dari tingkat pusat sampai dengan tingkat kabupaten, dan adanya peran serta masyarakat dan swasta
Kendala yang harus dihadapi terkait isu strategis pembangunan sanitasi, adalah sebagai berikut; Proses pencairan anggaran  belum sesuai SOP pencairan dana, perencanaan kegiatan belum optimal, keterbatasan  kemampuan teknis  SDM , laporan keuangan belum tepat waktu, pelaksana kegiatan belum tertib administrasi, inflasi tinggi sehingga perkiraan harga tidak sesuai, sistem birokrasi cukup rumit, masih adanya ego sektoral, tingkat kehadiran dan partisipasi anggota kurang, komunikasi antar anggota kurang, serta kesadaran masyarakat tentang pentingnya pengadaan dan pemanfaatan sarana dan prasarana sanitasi kurang , cakupan wilayah yang luas dan medan yang sulit.

3.1.2 Komunikasi
Berdasarkan isu strategis pembangunan sanitasi untuk aspek komunikasi, perlu tersedianya anggaran sosialisasi dan penyebaran informasi, kemitraan yang terjalin antara Dinas Infokom dan Bagian Humas dengan media cetak dan elektronik, PKK, Pengurus RT dan Dinkes yang aktif menyampaikan pesan sanitasi di berbagai forum informal dan formal, kegiatan kampanye oleh pihak swasta dan Tokoh Masyarakat
Adapaun permasalahan yang dihadapi dalam pembangunan sanitasi untuk aspek Komunikasi, adalah; anggaran khusus komunikasi dari APBD masih kurang, media promosi khusus sanitasi belum ada, pelaksanaan sosialisasi kurang efektif, penguasaan teknologi petugas masih terbatas, produksi media cukup mahal, kemiskinan dan tingkat pendidikan masyarakat yang masih rendah menyebabkan kurangnya keingintahuan masyarakat tentang sanitasi, pengetahuan Tokoh masyarakat, Tokoh agama dan pelaku kesenian tradisional tentang sanitasi masih kurang.

3.1.3   Keterlibatan Pelaku Bisnis
Berdasarkan isu strategis pembangunan sanitasi untuk aspek keterlibatan pelaku bisnis, perlu adanya koordinasi yang sinergis antar anggota kelompok kerja AMPL kabupaten dengan para pelaku bisnis, adanya kegiatan CSR bisa menjadi media promosi bagi pelaku bisnis, adanya regulasi mengenai tanggung jawab sosial perusahaan dari pusat. Sedangkan kendala yang mungkin dihadapi dalam pembangunan sanitasi untuk aspek keterlibatan pelaku bisnis, adalah: belum ada regulasi di kabupaten yang mengatur keterlibatan swasta, penggunaan produk atau kemasan yang tidak ramah lingkungan serta masih banyak pelaku bisnis dan masyarakat yang belum ber-PHBS.

3.1.4 Pemberdayaan Masyarakat, Pelibatan Aspek Jender dan Kemiskinan
Berdasarkan isu strategis pembangunan sanitasi untuk aspek Pemberdayaan Masyarakat, Pelibatan Aspek Jender dan Kemiskinan, perlu adanya lomba sekolah sehat dan UKS, kegiatan kerjabakti tingkat ke-RT-an, adanya program sanitasi berbasis masyarakat (Sanimas, Pamsimas), kontribusi dari iuran masyarakat untuk pengangkutan sampah dari rumah sampai TPS, dukungan multipihak di masyarakat (PKK, kader, tomas, toga, dll). Sedangkan kendala yang mungkin dihadapi dalam pembangunan sanitasi untuk aspek Pemberdayaan Masyarakat, Pelibatan Aspek Jender dan Kemiskinan, adalah: lembaga kesehatan yang bergerak dalam sektor sanitasi belum optimal, belum dipahaminya bentuk kontribusi masyarakat dalam pembangunan sanitasi, kontribusi dari masyarakat untuk pengelolaan limbah cair maupun padat masih kurang, kurangnya pengetahuan masyarakat tentang sanitasi, kurangnya partisipasi masyarakat dalam 3R dan rendahnya pemahaman tentang jender.

3.1.5 Monitoring dan Evaluasi
Berdasarkan isu strategis pembangunan sanitasi untuk aspek Monitoring dan Evaluasi, perlu adanya sarana prasarana, ketersediaan SDM teknis dan adanya anggaran. Sedangkan kendala yang mungkin dihadapi dalam pembangunan sanitasi untuk aspek Monitoring dan Evaluasi, adalah; belum optimal Keterlibatan pihak non pemerintah, belum adanya format khusus kewajiban pemenuhan laporan tepat waktu, belum terdokumentasikan, sistem reward & punishment belum sepenuhnya dilaksanakan.

3.2 Aspek Teknis
3.2.1 Sub Sektor Air Limbah
Berdasarkan bahwa isu strategis untuk sub sektor air limbah, perlu adanya instansi yang menangani air limbah, adanya kebijakan baku mutu air limbah dari pusat dan provinsi, APBD konsisten menganggarkan biaya pengelolaan air limbah, Pemda memiliki sarana promosi medaia cetak dan elektronik, kerajasama dengan media cetak dan elektronik, keterlibatan perguruan tinggi dan swasta, adanya dana APBN, APBD provinsi, dan pihak lainnya, pemahaman multipihak tentang arti penting pengelolaan air limbah domestik belum memadai, koordinasi antar kelembagaan dan sosialisasi.
Sedangkan kendala yang harus dihadapi dalam pembangunan sanitasi untuk sub sektor air limbah, adalah; belum ada regulasi tentang air limbah, kurangnya koordinasi penanganan dan pengelolaan air limbah, Pemda belum memiliki truk sedot tinja, belum adanya media promosi khusus penanganan air limbah, terbatasnya SDM untuk pengujian air limbah, belum adanya tempat pengaduan masyarakat untuk masalah limbah cair, teknologi untuk pengelolaan air limbah di daerah pantai, sebagian besar septictank yang ada belum memenuhi standar, budaya BABs di sungai dan kebun masih tinggi

3.2.2 Sub Sektor Persampahan
Berdasarkan isu strategis untuk sub sektor persampahan, perlu adanya Perda tentang tarif retribusi sampah, tersedianya Anggaran Persampahan yang berkelanjutan, sosialisasi tentang 3R, keterbatasan sarana dan prasarana persampahan, tingginya biaya operasional pengangkutan sampah, penggalangan kerjasama Regional dalam pengelolaan sampah (Bregaslang), kerjasama dengan media cetak dan elektronik dalam sosialisasi pengelolaan sampah. Sedangkan kendala yang mungkin dihadapi dalam pembangunan sanitasi untuk sub sektor persampahan, adalah; masih banyaknya masyarakat yang membuang sampah sembarangan, masih ada anggapan di masyarakat bahwa pengelolaan sampah menjadi tanggungjawab pemerintah, bertambahnya timbulan sampah akibat pertambahan jumlah penduduk, dan  kurangnya pengetahuan petugas tentang 3R

3.2.3        Drainase Lingkungan
Berdasarkan isu strategis untuk sub sektor drainase lingkungan, diperlukan adanya SKPD yang menangani drainase, adanya dana dari Propinsi, Pusat, Hibah, DAK untuk program sanitasi, telah terbangunnya saluran drainase di seluruh Ibu Kota Kecamatan, adanya Master Plan Drainase, ada tenaga perencana saluran drainase dan peran serta masyarakat dengan kerja bakti membersihkan saluran drainase di setiap lingkungan. Sedangkan kendala yang harus dihadapi adalah: belum adanya PERDA tentang pelanggaran terhadap saluran drainase, tingginya biaya pembangunan dan pemeliharaan saluran drainase, sebagian saluran telah mengalami kerusakan, kurangnya pemeliharaan drainase yang telah terbangun, dimensi saluran yang kurang sesuai dengan kondisi lapangan, sebagian terlalu sempit, tingkat sedimentasi tinggi, cakupan drainase lingkungannya kecil, terjadi genangan air pada musim hujan di seluruh IKK, pembuangan air limbah domestik dan sampah ke dalam saluran drainase dan penutupan saluran drainase oleh masyarakat sehingga menyulitkan pemeliharaan, adanya bangunan di atas saluran drainase

3.2.4 Air Bersih
Berdasarkan analisa isu strategis untuk sub sektor air bersih, diperlukan manajemen PDAM yang sehat, peraturan yang mendukung, tarif yang memadai, sumber dan kualitas air tanah yang cukup, dukungan Pemda terhadap PDAM, kondisi topografi dan kontur tanah yang menunjang sistem perpipaan, adanya sumber mata air sebanyak. Sedangkan kendala yang harus dihadapi adalah; manajemen air bersih berbasis masyarakat belum sesuai harapan, pelayanan yang belum memadai, belum adanya kerjasama dengan sektor swasta, belum adanya retribusi pemanfaatan air bawah tanah, tingginya tingkat kebocoran pipa, kualitas air di beberapa daerah masih rendah, pertumbuhan penduduk dan perumahan cukup tinggi, tingginya biaya pemasangan saluran air bersih, rendahnya kesadaran penghematan air, berkurangnya area tangkapan air, adanya pengambilan air bawah tanah tanpa ijin, menurunnya kualitas dan kuantitas air.

3.2.4        Aspek Kesehatan
Berdasarkan isu strategis pembangunan sanitasi untuk sub sektor kesehatan, adalah sebagai berikut: kerjasama dengan pihak lain, adanya anggaran dalam APBD, adanya sarana dan prasarana, perlunya peningkatan kapasitas petugas kesehatan maupun masyarakat, sumber daya petugas kesehatan, kampanye PHBS belum menyentuh semua tatanan. Sedangkan kendala yang harus dihadapi adalah; kurangnya kerjasama dan koordinasi tentang program promosi kesehatan ,sarana dan prasarana promosi belum memadai alokasi anggaran khusus sanitasi dengan CTPS belum maksimal, kurangnya kemampuan kader kesehatan dalam promosi hygiene dan kegiatan preventif masih dianggap kurang penting oleh sebagian masyarakat.



BAB IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
   Suatu program pembangunan harus memperhatikan aspek lingkungan. Kabupaten Brebes perlu menyiapkan upaya untuk mengatasi permasalahan limbah cair, sampah, drainase, dan air bersih untuk masa depan. Dengan mengikuti Program Percepatan Pembangunan Sanitasi Permukiman (PPSP) yang merupakan program pemerintah pusat untuk meningkatkan pembangunan sanitasi di Indonesia melalui Strategi Sanitasi Kabupaten (SSK).

4.2 Saran
            Strategi Sanitasi Kabupaten (SSK) dalam pelaksanaannya harus berlangsung secara sistematis, terintegrasi, dan berkelanjutan. Dalam pembangunan sektor sanitasi di Kabupaten Brebes, banyak terkendala oleh anggaran, Sumber Daya Manusia yang terbatas dan kurangnya pemahaman masyarakat akan sanitasi, harapnya menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah untuk mengupayakan dana maupun mendatangkan tenaga ahli serta gencar memberikan sosialisasi kepada masyarakat untuk sadar akan kebersihan lingkungan dan memelihara drainase. Selain itu, yang terpenting dalam program SSK ini adalah dengan adanya peran serta dari masyarakat dalam memelihara sarana dan prasarana yang telah disediakan oleh pemerintah.


DAFTAR PUSTAKA

ppsp nawasis sanitasi

https://id.wikipedia.org/wiki/Sanitasi

http://eprints.undip.ac.id/42077/ 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar