Nama: NELLA MINNATIKA
NIM: 3211414015
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.
Latar Belakang
Program pembangunan dilaksanakan
sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat, namun banyak
kecenderungan mengabaikan aspek lingkungan hidup. Kurangnya
pengetahuan dan kesadaran para pelaku pembangunan dalam upaya pelestarian
lingkungan menimbulkan dampak negatif, antara lain; tumpukan sampah, banjir, longsor, serta berkembangnya berbagai jenis penyakit.
Belajar dari pengalaman Strategi Sanitasi Kabupaten (SSK) tahun 2011-2015, Kabupaten Brebes perlu menyiapkan upaya untuk mengatasi permasalahan
limbah cair, sampah, drainase, dan air bersih untuk kedepannya.
Sehingga Kabupaten
Brebes perlu untuk mengikuti Program Percepatan Pembangunan
Sanitasi Permukiman (PPSP) yang merupakan program pemerintah pusat untuk
meningkatkan pembangunan sanitasi di Indonesia yang dilaksanakan secara
sistematis, terencana, terpadu, terintegrasi, dan berkelanjutan dengan
melibatkan pemerintah pusat maupun daerah.
Strategi
Sanitasi Kabupaten (SSK) merupakan
suatu dokumen perencanaan yang berisi kebijakan dan
strategi pembangunan sanitasi secara komprehensif pada tingkat kabupaten yang
dimaksudkan untuk memberikan arah yang jelas, tegas dan menyeluruh bagi
pembangunan sanitasi Kabupaten Brebes agar pembangunan sanitasi dapat
berlangsung secara sistematis, terintegrasi, dan berkelanjutan. SSK berisi informasi
lebih rinci dari berbagai usulan kegiatan (program atau proyek) pengembangan
layanan sanitasi kabupaten yang disusun sesuai tahun rencana
pelaksanaannya.
1.2.
Maksud dan
Tujuan Penyusunan Strategi Sanitasi Kabupaten
Maksud penyusunan Strategi Sanitasi Kabupaten
(SSK) adalah:
a.
Tujuan Umum
SSK disusun sebagai rencana pembangunan
sanitasi dan dijadikan sebagai pedoman pembangunan sanitasi Kabupaten Brebes.
b.
Tujuan Khusus
1)
Dapat memberikan gambaran tentang arah kebijakan
pembangunan Sanitasi Kabupaten Brebes.
2)
Digunakan sebagai acuan penyusunan strategi dan langkah-langkah
pelaksanaan kebijakan, serta penyusunan program jangka menengah dan tahunan
sektor sanitasi.
3)
Digunakan sebagai acuan dalam penyusunan strategi dan langkah-langkah
pelaksanaan kebijakan.
4)
Digunakan sebagai acuan dan
pedoman bagi semua pihak (instansi, masyarakat dan pihak swasta) yang
berpartisipasi dalam pembangunan sanitasi Kabupaten Brebes.
1.3.
Landasan Hukum
Landasan hukum
dalam penyusunan SSK Kabupaten
Brebes adalah:
a.
Undang-Undang
Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
b.
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
c.
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan
Nasional.
d.
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
e.
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia
1.
Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1982 Tentang Pengaturan Air.
2.
Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 1990 Tentang Pengendalian
Pencemaran Air
3.
Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 1991 Tentang Sungai.
4.
Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1999 Tentang Analisis Mengenai
Dampak Lingkungan.
5.
Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2001 Tentang Pengelolaan Kualitas
Air dan Pengendalian Pencemaran Air.
Peraturan
Presiden Republik Indonesia
1.
Peraturan Presiden
Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2005 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panang
Menengah Nasional (RPJM) Tahun 2004-2009
Keputusan
Presiden Republik Indonesia
1.
Keputusan Presiden
Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2000 Tentang Badan Pengendalian Dampak
Lingkungan.
2.
Keputusan Presiden
Republik Indonesia Nomor 123 Tahun 2001 Tentang Tim Koordinasi Pengelolaan
Sumber Daya Air.
3.
Keputusan Presiden
Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2002 Tentang Perubahan atas Keputusan
Presiden Republik Indonesia Nomor 123 Tahun 2001 Tentang Tim Koordinasi
Pengelolaan Sumber Daya Air
Keputusan
Menteri
1.
Keputusan Menteri
Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 35/MENLH/7/1995 tentang Program Kali
Bersih.
2.
Keputusan Menteri
Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2001 tentang Jenis Usaha dan
atau kegiatan yang wajib dilengkapi degan AMDAL
3.
Keputusan Menteri
Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2003 tentang Baku Mutu air
Limbah Domestik.
4.
Keputusan Menteri
Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1205/Menkes/Per/X/2004 tentang Pedoman
Persyaratan Kesehatan Pelayanan Sehat Pakai Air (SPA).
Perda Provinsi Jawa Tengah
1.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun
2007 tentang Pengendalian Lingkungan Hidup (Lembaran Daerah Provinsi Jawa
Tengah Tahun 2007 Nomor 5 Seri E Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi
Jawa Tengah Nomor 4).
2.
Peraturan
Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah (Lembaran
Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2007 Nomor 5 Seri E Nomor 2, Tambahan
Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4).
Perda Kabupaten Brebes
1.
Peraturan Daerah
Kabupaten Brebes Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas,
Fungsi Dan Susunan Organisasi Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Brebes.
2.
Peraturan Daerah
Kabupaten Brebes Nomor 6 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Daerah Kabupaten Brebes.
3.
Peraturan
Daerah Kabupaten Brebes Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja
Lembaga Teknis Daerah, Inspektorat, Satuan Polisi Pamong Praja dan Lembaga Lain
Kabupaten Brebes.
4.
Peraturan
Daerah Kabupaten Brebes Nomor 20 Tahun 2000 Tentang Pengelolaan dan Retribusi
Sampah.
5.
Peraturan
Daerah Kabupaten Brebes Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Pengelolaan Perusahaan
Daerah Air Minum.
Peraturan Bupati
1.
Peraturan
Bupati Brebes Nomor 008.C Tahun 2008
Tentang Rencana Strategis Pembangunan Sektor Air Minum dan Penyehatan
Lingkungan Berbasis Masyarakat (Renstra AMPL-BM) Kabupaten Brebes Tahun
2008-2012, Bupati Brebes, Kabupaten Brebes
2.
Peraturan
Bupati Brebes Nomor 006 Tahun 2007 Tentang Rencana Strategis (Renstra) Transisi
Kabupaten Brebes Tahun 2007-2008
Surat Keputusan Bupati
1.
SK
Bupati Nomor 690/071 Tahun 2007 Tentang Tarif Air Minum pada Perusahaan Daerah
Air Minum Tahap II Mulai Tahun 2007
2.
SK
Bupati Nomor 690/729 Tahun 2009 Tentang Tarif Air Minum pada Perusahaan Daerah
Air Minum Wilayah Utara dan Selatan
1.4.
Metode Penyusunan
Metode
penyusunan SSK ini, terdiri dari tahapan berikut:
1.
Melakukan pemetaan kondisi sanitasi kabupaten saat ini.
Kondisi semua sub sektor layanan sanitasi yang terdiri; sub sektor air limbah,
sub sektor persampahan, sub sektor drainase lingkungan dan sektor air bersih
serta aspek pendukung. Metoda yang digunakan adalah kajian data sekunder.
2.
Menetapkan kondisi sanitasi yang diinginkan ke depan yang
dituangkan ke dalam tujuan
serta sasaran pembangunan sanitasi kabupaten.
3.
Menilai kesenjangan antara kondisi saat ini dengan
kondisi yang diinginkan. Analisis kesenjangan digunakan untuk mendiskripsikan kendala
yang mungkin akan dihapadapi dalam mencapai tujuan.
4.
Merumuskan strategi sanitasi kabupaten yang menjadi
basis penyusunan program dan kegiatan pembangunan sanitasi kabupaten.
BAB II
KERANGKA KERJA SEKTOR SANITASI KABUPATEN
2.1.
Gambaran Umum Sanitasi Kabupaten Brebes
2.1.1. Proyeksi Pertumbuhan Penduduk
Jumlah penduduk Kabupaten Brebes sampai tahun 2009 mencapai 1.752.128 jiwa,
atau bertambah. Peningkatan signifikan terjadi pada tahun 2007 sebanyak 6.794
jiwa. Kepadatan penduduk tahun 2009 mencapai 11 jiwa/ha hanya meningkat 1
jiwa/ha dari tahun 2004 sebesar 10 jiwa/ha. Kepadatan tertinggi berada di
Kecamatan Kersana dengan kepadatan 25 jiwa/ha dan kepadatan terendah berada di
Kecamatan Salem dengan kepadatan 4 jiwa/ha. Tingkat kepadatan penduduk dan
kemiskinan yang semakin tinggi memiliki potensi berkontribusi terhadap resiko
sanitasi.
Tabel
2.1 Proyeksi Jumlah Penduduk Kabupaten Brebes 2010 – 2015
Kecamatan
|
2010
|
2011
|
2012
|
2013
|
2014
|
2015
|
SALEM
|
56.900
|
57.053
|
57.206
|
57.359
|
57.512
|
57.664
|
BANTARKAWUNG
|
91.462
|
91.707
|
91.953
|
92.199
|
92.444
|
92.690
|
BUMIAYU
|
102.839
|
103.115
|
103.392
|
103.668
|
103.944
|
104.220
|
PAGUYANGAN
|
92.971
|
93.221
|
93.471
|
93.720
|
93.970
|
94.220
|
SIRAMPOG
|
60.198
|
60.360
|
60.522
|
60.683
|
60.845
|
61.007
|
TONJONG
|
69.949
|
70.137
|
70.325
|
70.512
|
70.700
|
70.888
|
LARANGAN
|
141.006
|
141.385
|
141.764
|
142.142
|
142.521
|
142.900
|
KETANGGUNGAN
|
132.022
|
132.376
|
132.731
|
133.085
|
133.440
|
133.794
|
BANJARHARJO
|
116.423
|
116.736
|
117.048
|
117.361
|
117.674
|
117.986
|
LOSARI
|
124.646
|
124.981
|
125.315
|
125.650
|
125.985
|
126.319
|
TANJUNG
|
97.059
|
97.320
|
97.581
|
97.841
|
98.102
|
98.362
|
KERSANA
|
63.292
|
63.462
|
63.632
|
63.802
|
63.972
|
64.142
|
BULAKAMBA
|
158.944
|
159.371
|
159.797
|
160.224
|
160.651
|
161.078
|
WANASARI
|
138.773
|
139.146
|
139.518
|
139.891
|
140.264
|
140.636
|
SONGGOM
|
73.624
|
73.821
|
74.019
|
74.217
|
74.415
|
74.612
|
JATIBARANG
|
79.766
|
79.980
|
80.194
|
80.408
|
80.622
|
80.837
|
BREBES
|
156.494
|
156.914
|
157.334
|
157.754
|
158.175
|
158.595
|
JUMLAH TOTAL
|
1.756.368
|
1.761.085
|
1.765.801
|
1.770.517
|
1.775.233
|
1.779.950
|
Sumber :
2.1.2.
Profil
Kesehatan Masyarakat
Kesehatan masyarakat Kabupaten Brebes untuk penyakit
yang disebabkan oleh sanitasi buruk
dapat terlihat dari kasus rawat
jalan di Puskesmas yang paling banyak adalah penyakit Infeksi Saluran
pernafasan bagian Atas (ISPA) pada golongan umur 5-14 tahun yaitu sebanyak 87.393
kasus. Selanjutnya adalah
Diare dengan jumlah terbanyak ada pada golongan Umur 1-4 tahun (12.099
penderita). Penyakit yang paling banyak
lainnya seperti artristis, penyakit kulit dan jaringan
bawah kulit, dan tekanan darah tinggi.
Kasus kejadian Luar
Biasa (KLB) tahun 2008 terbanyak adalah penyakit AFP yang menyerang 7 kecamatan meliputi 9
desa dengan 14 penderita, tidak ada penderita. Selanjutnya DBD menyerang
7 Kecamatan 14 desa dengan jumlah penderita 47 penderita dan jumlah penderita
meninggal sebanyak 14 orang, Diare sebanyak 104 kasus terdapat 2 kasus kematian,
Campak terdapat 46 kasus tanpa kasus
kematian, tetanus Neonatorium terdapat 7 kasus tanpa kasus kematian, Difteri 2
kasus tanpa kasus kematian. Kasus KLB lain tanpa kematian adalah Keracunan
makanan terdapat 67 kasus dan Cikungunya terdapat 64 kasus.
2.1.3. Air
Limbah Rumah Tangga
Pengelolaan air limbah di Kabupaten
Brebes belum berjalan dengan baik
karena masih banyak masyarakat yang melakukan
praktek BAB sembarangan.
Intalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) juga belum ada di Kabupaten Brebes.
Selama ini pelayanan sedot tinja masih memanfaatkan jasa pihak swasta yang ada
di luar Kabupaten Brebes (Kota Tegal dan Kota Cirebon).
Perkembangan Kabupaten Brebes dari segi
pertumbuhan jumlah penduduk yang semakin pesat, berakibat pada meningkatnya
volume pencemar khususnya yang berasal dari buangan domestik, baik air limbah
cucian dan kamar mandi dan air limbah WC. Pengelolaan
Air Limbah Rumah Tangga di lingkungan masyarakat Kabupaten Brebes sebagian
besar dengan sistem septic tank, sebagian masih cubluk, dan sebagian lainnya
dibuang ke drainase baik saluran terbuka maupun tertutup.
Tabel 2.2 Volume Air Limbah
Domestik Kabupaten Brebes 2010 – 2015
No.
|
Kecamatan
|
2010
|
2011
|
2012
|
2013
|
2014
|
2015
|
|
1
|
Salem
|
5476661
|
5491367
|
5506073
|
5520779
|
5535486
|
5550192
|
|
2
|
Bantarkawung
|
8803199
|
8826838
|
8850477
|
8874116
|
8897755
|
8921393
|
|
3
|
Bumiayu
|
9898281
|
9924860
|
9951439
|
9978019
|
10004598
|
10031178
|
|
4
|
Paguyangan
|
8948503
|
8972532
|
8996561
|
9020590
|
9044619
|
9068648
|
|
5
|
Sirampog
|
5794090
|
5809648
|
5825207
|
5840765
|
5856324
|
5871883
|
|
6
|
Tonjong
|
6732579
|
6750658
|
6768737
|
6786815
|
6804894
|
6822972
|
|
7
|
Larangan
|
13571869
|
13608312
|
13644756
|
13681200
|
13717644
|
13754088
|
|
8
|
Ketanggungan
|
12707092
|
12741214
|
12775335
|
12809457
|
12843579
|
12877701
|
|
9
|
Banjarharjo
|
11205721
|
11235811
|
11265901
|
11295991
|
11326082
|
11356172
|
|
10
|
Losari
|
11997171
|
12029386
|
12061601
|
12093817
|
12126032
|
12158247
|
|
11
|
Tanjung
|
9341960
|
9367046
|
9392131
|
9417217
|
9442302
|
9467388
|
|
12
|
Kersana
|
6091836
|
6108194
|
6124552
|
6140910
|
6157268
|
6173627
|
|
13
|
Bulakamba
|
15298334
|
15339414
|
15380494
|
15421574
|
15462654
|
15503733
|
|
14
|
Wanasari
|
13356905
|
13392771
|
13428638
|
13464504
|
13500371
|
13536238
|
|
15
|
Songgom
|
7086286
|
7105314
|
7124343
|
7143371
|
7162399
|
7181428
|
|
16
|
Jatibarang
|
7677437
|
7698052
|
7718668
|
7739284
|
7759900
|
7780516
|
|
17
|
Brebes
|
15062530
|
15102977
|
15143423
|
15183870
|
15224316
|
15264763
|
|
Total Volume Air
Limbah (L/hari)
|
169050452
|
169050452
|
169504395
|
169958337
|
170412280
|
170866222
|
||
Sumber : BAPPEDA, 2010
2.1.4. Persampahan
a.
Timbulan Sampah
Perkembangan jumlah penduduk yang terus
meningkat mengakibatkan peningkatan jumlah timbulan sampah yang ada di
Kabupaten Brebes. Pengelolaan persampahan di Kabupaten Brebes ditangani oleh
Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang. Berdasarkan kajian data sekunder Kabupaten
Brebes tahun 2009 jumlah timbulan sampah rumah tangga mencapai 5.402,5 m³/hari,
sampah medis 110 m³/hari, sampah organic 2.161 m³/hari, dan sampah non-oranik
sebanyak 3.241,5 m³/hari.
Tabel 2.3 Proyeksi Timbulan Sampah Kabupaten Brebes 2010
– 2015
Total Volume Sampah Domestik
(ton/hr)
|
||||||
Kecamatan
|
2010
|
2011
|
2012
|
2013
|
2014
|
2015
|
Salem
|
19,06
|
19,11
|
19,16
|
19,22
|
19,27
|
19,32
|
Bantarkawung
|
30,64
|
30,72
|
30,80
|
30,89
|
30,97
|
31,05
|
Bumiayu
|
34,45
|
34,54
|
34,64
|
34,73
|
34,82
|
34,91
|
Paguyangan
|
31,15
|
31,23
|
31,31
|
31,40
|
31,48
|
31,56
|
Sirampog
|
20,17
|
20,22
|
20,27
|
20,33
|
20,38
|
20,44
|
Tonjong
|
23,43
|
23,50
|
23,56
|
23,62
|
23,68
|
23,75
|
Larangan
|
47,24
|
47,36
|
47,49
|
47,62
|
47,74
|
47,87
|
Ketanggungan
|
44,23
|
44,35
|
44,46
|
44,58
|
44,70
|
44,82
|
Banjarharjo
|
39,00
|
39,11
|
39,21
|
39,32
|
39,42
|
39,53
|
Losari
|
41,76
|
41,87
|
41,98
|
42,09
|
42,20
|
42,32
|
Tanjung
|
32,51
|
32,60
|
32,69
|
32,78
|
32,86
|
32,95
|
Kersana
|
21,20
|
21,26
|
21,32
|
21,37
|
21,43
|
21,49
|
Bulakamba
|
53,25
|
53,39
|
53,53
|
53,68
|
53,82
|
53,96
|
Wanasari
|
46,49
|
46,61
|
46,74
|
46,86
|
46,99
|
47,11
|
Songgom
|
24,66
|
24,73
|
24,80
|
24,86
|
24,93
|
25,00
|
Jatibarang
|
26,72
|
26,79
|
26,86
|
26,94
|
27,01
|
27,08
|
Brebes
|
52,43
|
52,57
|
52,71
|
52,85
|
52,99
|
53,13
|
TOTAL
|
588,38
|
589,96
|
591,54
|
593,12
|
594,70
|
596,28
|
Sumber : BAPPEDA, 2010
b.
Sarana dan Prasarana
Penanganan Sampah
Sejumlah armada
pengangkutan sampah milik Dinas
Pekerjaan Umum dan Tata Ruang:
Tabel 2.4 Sarana
dan Prasarana Penanganan Sampah
No.
|
Uraian
|
Jumlah
|
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
11.
12.
13.
|
TPA Sampah
Depo
TPS
Kontainer
Alat Berat
Dump Truck Sampah
Truk Arm Roll
Becak
Sampah
Gerobak
Sampah
Crusher
Mesin
Pres Sampah Hidrolis
Gerobak/ Becak Sampah
Sepeda Motor Roda 3 (Tossa)
|
2 Unit
1 Unit
26 Unit
10 Unit
2 Unit
9 Unit
2 Unit
30 Unit
90 Unit
2 Unit
1 Unit
120
Unit
6 unit
|
Sumber
: DPUTR Kabupaten Brebes, 2009
c.
Tempat
Pemrosesan Akhir (TPA)
Sampah yang diangkut oleh alat
angkut dibuang ke TPA Kaliwlingi dan TPA Kalijurang. Alat
berat yang terdapat di TPA Kaliwlingi adalah Bulldozer dan Excavator.
d.
Tempat
Penampungan Sementara (TPS)
Kabupaten Brebes memiliki dua jenis TPS
yaitu bak terbuka pasangan bata dan kontainer. Selanjutnya sampah diangkut ke TPA dengan menggunakan dump
truck dan arm roll.
2.1.5. Drainase
Lingkungan
a.
Sistem Drainase Makro
(Saluran Utama)
Di Kabupaten Brebes yang termasuk dalam drainase utama (makro) adalah
sungai Pemali. Pengelolaan
drainase di Kabupaten Brebes menjadi tanggung jawab DPUTR Bidang Cipta Karya.
Layanan pemeliharaan meliputi; pengedukan lumpur sedimen pada saluran drainase,
memelihara ketertiban penggunaan saluran drainase serta mengurangi pencemaran
lingkungan/banjir.
Pelayanan Sistem
Drainase Kota di Kabupaten Brebes meliputi seluruh Ibukota Kecamatan (IKK)
kecuali Kecamatan Sirampog. Sistem drainase di IKK saat ini masih kurang
optimal menampung jumlah debit yang ada khususnya saat musim hujan. Di beberapa
IKK masih terdapat genangan/banjir seperti di IKK Bumiayu, Bantarkawung, dan
Banjarharjo. Hal ini disebabkan karena saluran drainase tersumbat oleh sampah
atau dimensi saluran yang kecil sehingga tidak dapat menampung aliran air hujan.
b.
Sistem
Drainase Mikro
Di Kabupaten Brebes yang termasuk dalam drainase lokal (mikro) adalah
saluran di sepanjang sisi jalan protokol (saluran drainase sekunder) dan
saluran di lingkungan pemukiman (saluran drainase tersier/drainase lingkungan).
2.1.6.
Air
Bersih
Penyediaan Air Bersih di Kabupaten Brebes dibagi menjadi
Sistem Air Bersih Perkotaan dan Sistem Air Bersih Perdesaan. Untuk sistem Air
Bersih Perkotaan menjadi tanggung jawab PDAM Kabupaten Brebes yang mengelola
jaringan air bersih perkotaan dan sitem Air Bersih Perdesaan menjadi tanggung
jawab Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Brebes dalam hal penyediaan
prasarana dan sarananya, adapun pengelolaan sepenuhnya diserahkan kepada
masyarakat.
Cakupan layanan air bersih perkotaan saat ini hampir
merata di seluruh IKK Kabupaten Brebes kecuali Kecamatan Songgom, Larangan,
Tanjung dan Losari. Untuk air bersih perdesaan cakupannya adalah daerah yang
tidak mendapatkan layanan air bersih perkotaan. Hampir semua desa di Kabupaten
Brebes telah terpenuhi air bersihnya baik dengan sistem mata air permukaan,
sumur dangkal maupun sumur dalam. Cakupan
pelayanan air bersih di daerah tengah dan utara Kab. Brebes saat ini masih
sangat kecil, di beberapa desa masih mengandalkan saluran irigasi untuk
kegiatan MCK dan saat musim kemarau harus di drop oleh tangki PDAM guna
memenuhi kebutuhan air bersih.
Sedangkan pembagial wilayah cakupan pelayanan oleh PDAM
meliputi :
- Wilayah 1, terdiri atas Kecamatan Brebes, Kecamatan Jatibarang, dan Kecamatan Wanasari;
- Wilayah 2, terdiri atas Kecamatan Paguyangan, Kecamatan Bantarkawung, Kecamatan Bumiayu, Kecamatan Sirampog, Kecamatan Tonjong, dan Kecamatan Salem;
- Wilayah 3, terdiri atas Kecamatan Banjarharjo, Kecamatan Kersana, Kecamatan Larangan, dan Kecamatan Songgom;
- Wilayah 4, terdiri atas Kecamatan Ketanggungan, Kecamatan Tanjung, Kecamatan Bulakamba, dan Kecamatan Losari.
Tabel 2.5 Kebutuhan Air Bersih Kabupaten Brebes 2010 –
2015
No.
|
Kecamatan
|
2010
|
2011
|
2012
|
2013
|
2014
|
2015
|
|
1
|
Salem
|
7112547
|
7131646
|
7150744
|
7169843
|
7188942
|
7208041
|
|
2
|
Bantarkawung
|
11432727
|
11463426
|
11494126
|
11524826
|
11555525
|
11586225
|
|
3
|
Bumiayu
|
12854910
|
12889429
|
12923947
|
12958466
|
12992985
|
13027503
|
|
4
|
Paguyangan
|
11621432
|
11652639
|
11683845
|
11715051
|
11746258
|
11777464
|
|
5
|
Sirampog
|
7524792
|
7544998
|
7565204
|
7585410
|
7605616
|
7625822
|
|
6
|
Tonjong
|
8743609
|
8767088
|
8790567
|
8814046
|
8837524
|
8861003
|
|
7
|
Larangan
|
17625803
|
17673133
|
17720463
|
17767792
|
17815122
|
17862452
|
|
8
|
Ketanggungan
|
16502717
|
16547031
|
16591345
|
16635659
|
16679972
|
16724286
|
|
9
|
Banjarharjo
|
14552884
|
14591963
|
14631041
|
14670119
|
14709197
|
14748275
|
|
10
|
Losari
|
15580741
|
15622579
|
15664417
|
15706255
|
15748094
|
15789932
|
|
11
|
Tanjung
|
12132416
|
12164994
|
12197573
|
12230151
|
12262730
|
12295309
|
|
12
|
Kersana
|
7911475
|
7932720
|
7953964
|
7975208
|
7996452
|
8017697
|
|
13
|
Bulakamba
|
19867966
|
19921317
|
19974667
|
20028018
|
20081368
|
20134719
|
|
14
|
Wanasari
|
17346629
|
17393209
|
17439789
|
17486369
|
17532949
|
17579529
|
|
15
|
Songgom
|
9202968
|
9227681
|
9252393
|
9277105
|
9301817
|
9326530
|
|
16
|
Jatibarang
|
9970697
|
9997471
|
10024244
|
10051018
|
10077792
|
10104566
|
|
17
|
Brebes
|
19561727
|
19614255
|
19666783
|
19719311
|
19771840
|
19824368
|
|
Total Kebutuhan Air Bersih (L/hari)
|
219546042
|
220135577
|
220725113
|
221314649
|
221904185
|
222493720
|
||
Sumber: BAPPEDA
2.1.7.
Limbah
Industri Rumah Tangga
Penanganan limbah
industri baik berupa limbah gas, cair dan padat dilakukan oleh setiap pelaku
industri dan pengawasannya dilakukan oleh instansi Pemerintah Kabupaten Brebes
yang berwenang seperti Kantor Lingkungan Hidup dan Dinas Perindustrian dan
Perdagangan Kabupaten Brebes. Terdapat
beberapa home industry dimana rata-rata industri tersebut merupakan
industri makanan dan sebagian yang lain berupa industri kertas dan logam.
2.1.8. Limbah
Medis
Penanganan limbah medis yang ada di
Kabupaten Brebes dilakukan melalui incenerator tetapi belum
dioperasionalkan dengan optimal dikarenakan faktor Sumber Daya Manusia
pengelola dan biaya yang besar.
Pada beberapa kasus penanganan limbah medis dari beberapa kegiatan pelayanan
kesehatan seperti RSUD dan Puskesmas masih tercampur oleh penanganan limbah non
medis dari pemukiman, artinya limbah medis dari kegiatan rumah sakit dan
puskesmas tersebut ikut terbuang ke TPS dan TPA. Kondisi ini sangat
memprihatinkan karena sangat berbahaya dan bisa
menimbulkan pencemaran lingkungan.
2.2.
Visi
dan Misi Sanitasi
Visi dan Misi
Strategi Sanitasi Kabupaten (SSK)
Brebes, yaitu:
Visi
Kabupaten :
|
Visi
Sanitasi :
|
“Membangun
Masyarakat Maju, Sejahtera dan Berkeadilan”.
|
” Peningkatan
Pembangunan Sanitasi Menuju Masyarakat yang Sehat Pada Tahun 2015 ”
|
Misi Kabupaten
|
Misi Sanitasi
|
1. Memfasilitasi proses peningkatan kualitas
masyarakat Brebes agar berakhlak mulia, bermoral, beretika, berbudaya,
beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME dengan tetap berlandaskan falsafah
Pancasila.
|
|
2.
Memfasilitasi dan meningkatkan akses masyarakat kepada pelayanan publik
terutama kebutuhan masyarakat akan pendidikan dan kesehatan serta pelayanan
sosial lainnya
|
1. Meningkatkan
ketersediaan dan pemerataan sumber daya kesehatan
2. Meningkatkan
pengetahuan pentingnya perilaku hidup bersih dan sehat
3. Meningkatkan
pengetahuan dan akses masyarakat terhadap sarana sanitasi yang baik
|
3.
Mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan yang berdaya saing dan bertumpu
kepada revitalisasi pertanian dalam arti luas, industri pengeolahan yang
berbasis bahan baku lokal,
|
|
4.
Pemberdayaan UMKM dan koperasi, pengembangan investasi untuk penguatan
industri kecil dan menengah, serta pembangunan sarana da prasarana ekonomi
pendukungnya
|
|
5.
Mewujudkan sistem tata kelola pemerintahan yang baik (good governance)
dan tata kelola pemerintahan yang bersih (clean governance) dalam rangka
memberikan pelayanan kepada masyarakat yang didasari atas nilai-nilai
kebenaran dan keadilan, menumbuhkembangkan daerah dengan mengoptimalkan
sumber-sumber pendapatan daerah melalui
kebijakan yang berpihak kepada masyarakat
|
|
6.
Mewujudkan penataan ruang yang berkelanjutan dengan tetap
memperhatikan pengelolaan sumber daya
alam dan lingkungan hidup secara bertanggung jawab serta meningkatkan
kapasitas infrastruktur wilayah sesuai dengan kondisi dan potensi wilayah
|
7. Meningkatkan
pembangunan sanitasi yang berwawasan lingkungan meliputi sanitasi dasar,
pengelolaan limbah, sampah, dan drainase secara terpadu
|
Sumber: BAPPEDA
2.3.
Kebijakan
Umum dan Strategi Sektor Sanitasi
2.3.1.
Kebijakan
Umum Sektor Sanitasi Kabupaten Brebes
Untuk
mencapai Tujuan dan Sasaran pembangunan sanitasi Kabupaten Brebes, Kebijakan
Umum yang ditetapkan adalah sebagai berikut :
1.
Misi
memfasilitasi proses peningkatan kualitas masyarakat Brebes agar berakhlak
mulia, bermoral, beretika, berbudaya, beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa dengan tetap berlandaskan Pancasila, dengan arah kebijakan umum :
1)
Pengembangan
pelayanan kependudukan, pengendalian laju pertumbuhan penduduk dan keluarga
kecil yang berkualitas;
2)
Peningkatan kualitas
hidup dan peran perempuan serta perlindungan anak;
3)
Pengembangan
kualitas intelektual dan spiritual melalui program pemberdayaan masyarakat yang
integral serta peningkatan sarana dan prasarana pendidikan umum dan pendidikan
agama secara formal maupun informal.
2.
Misi
memfasilitasi dan meningkatkan akses masyarakat kepada pelayanan publik
terutama kebutuhan masyarakat akan pendidikan dan kesehatan serta pelayanan
sosial lainnya, dengan arah kebijakan umum :
1)
Peningkatan
akses masyarakat kepada pelayanan pendidikan dan kesehatan yang bermutu;
2)
Pemenuhan
hak-hak dasar masyarakat miskin dan para penyandang masalah kesejahteraan
sosial;
3) Peningkatan perlindungan sosial bagi masyarakat yang
terkena musibah baik bencana alam maupun bencana sosial.
3. Misi mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan yang
bertumpu kepada revitalisasi pertanian dalam arti luas, industri pengolahan
yang berbasis bahan baku lokal , pemberdayaan UMKM dan koperasi, pengembangan
investasi untuk penguatan industri kecil danmenengah serta pembangunan sarana
dan prasarana ekonomi pendukungnya, dengan arah kebijakan :
1)
Pengembangan
kapasitas, efisiensi dan pemerataan jangkauan pelayanan infrastruktur;
2)
Pengembangan
produk-produk wisata dan jasa layanan wisata serta meningkatkan efektivitas
promosi wisata.
4. Misi mewujudkan sistem dan tata kelola pemerintahan yang
baik (good governance) dalam rangka memberikan pelayanan kepada
masyarakat yang didasari atas nilai-nilai kebenaran dan keadailan serta
menumbuhkembangkan kehidupan politik yang demokratis dan konstitusional
dengan arah kebijakan umum sebagai berikut :
1)
Peningkatan
kualitas perencanaan dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik
dan pembangunan berkelanjutan;
2)
Pengembangan
kerja sama pembangunan lintas wilayah;
3)
Peningkatan
keamanan, ketertiban dan kenyamanan lingkungan;
4) Pengembangan
kapasitas sumber daya aparatur;
5) Pengembangan
e-government.
5. Misi
mewujudkan penataan ruang yang berkelanjutan dengan tetap memperhatikan
pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup secara bertanggung jawab
dengan arah kebijakan umum sebagai berikut :
1)
Penyediaan
kebutuhan perumahan yang layak bagi kemanusiaan;
2)
Pengendalian
dan pemanfaatan ruang dengan mengutamakan tersedianya ruang publik yang
memadai;
3)
Pengembangan
kawasan khusus antara lain kawasan industri, kawasan cepat tumbuh dan kawasan
agropolitan;
4)
Pengendalian
pemanfaatan sumber daya alam, lingkungan dan tata ruang wilayah untuk menjaga
kelestarian lingkungan secara bertanggung jawab dalam kerangka pembangunan
berkelanjutan;
5)
Peningkatan
dan pengembangan kesadaran masyarakat untuk tertib administrasi pertanahan;
6) Peningkatan
pengelolaan potensi sumber daya hutan dan sumber daya lainnya dengan pelibatan
masyarakat untuk menunjang perekonomian dan kesadaran pelestariannya;
7) Peningkatan
dan pengembangan sarana dan prasarana wilayah meliputi infrastruktur perkotaan,
perdesaan, permukiman sehat, air minum, persampahan dan fasilitas umum lainnya.
2.3.2.
Arah
Strategi Sektor Sanitasi
2.3.2.1.
Air
Limbah
Dalam penentuan wilayah prioritas pengembangan sistem pengelolaan air
limbah (apakah on site maupun off site) dengan menggunakan beberapa
kriteria yaitu; kepadatan penduduk, klasifikasi wilayah (perkotaaan atau
pedesaan), karakteristik tata guna lahan (komersial atau rumah tinggal), serta
resiko kesehatan lingkungan. Rencana
pengembangan tersebut diilustrasikan sebagai berikut:
a.
Zona 1, merupakan area dengan tingkat resiko yang relatif kecil
dapat diatasi dalam jangka pendek dengan pilihan system setempat (on site). Zona ini mencakup 255
Desa/Kelurahan yang tersebar diseluruh Kecataman di Kabupaten Brebes. Dalam
peta diberi warna biru muda.
b.
Zona 2, merupakan area dengan tingkat resiko yang kecil dapat
diatasi dalam jangka pendek dengan pilihan system setempat (on site) pendekatan komunal dengan
perubahan perilaku. Zona ini mencakup 7 Desa/Kelurahan yang tersebar hampir
diseluruh Kecataman di Kabupaten Brebes. Dalam peta diberi warna biru.
c.
Zona 3, merupakan area dengan tingkat resiko menengah yang
dapat diatasi dalam jangka pendek dengan
perubahan perilaku dengan pendekatan berbasis rumah tangga. Zona ini mencakup 4
Desa/Kelurahan, dalam peta diberi warna biru tua.
d.
Zona 4, merupakan area dengan tingkat resiko relatif tinggi
karena merupakan kawasan padat dan kawasan bisnis (Central Business District/CBD) yang harus diatasi dengan pilihan
system terpusat (off site) dalam
jangka menengah. Zona ini mencakup 28 Desa/Kelurahan, dalam peta diberi warna
kuning.
e.
Zona 5, merupakan area dengan tingkat resiko sangat tinggi
karena merupakan kawasan padat, (Central
Business District/CBD). Dalam jangka panjang
harus diatasi dengan pilihan system terpusat (off site). Zona ini
mencakup 3 Desa/Kelurahan, dalam peta diberi warna coklat muda.
2.3.2.2. Persampahan
Terdapat dua (2)
kriteria utama dalam penetapan prioritas penanganan persampahan saat ini yaitu,
wilayah tata guna lahan/klasifikasi wilayah (komersial (CBD), permukiman,
fasilitas umum, terminal, dsb) dan kepadatan penduduk. Hasil dari penentuan wilayah dan kebutuhan pelayanan
persampahan Kabupaten Brebes terdapat 3 (tiga) zona yang dapat diilustrasikan
sebagai berikut:
a.
Zona 1, merupakan area padat dan kawasan bisnis (Central Business District/CBD) yang
harus diatasi dengan pilihan system langsung ke TPA dalam jangka waktu pendek
termasuk menyapu jalan. Zona ini mencakup 67 Desa/Kelurahan. Dalam peta diberi
warna biru muda.
b.
Zona 2, merupakan area yang harus terlayani dengan system tidak
langsung yakni dari rumah tangga ke Tempat Pengumpulan Sementara (TPS) baru ke
Tempat Pengolahan Akhir (TPA). Minimal 70% cakupan layanan harus diatasi dalam
jangka menengah (5 tahun) ke depan. Terdapat 14 Desa/Kelurahan. Dalam peta
diberi warna oranye.
c.
Zona 3, merupakan area yang yang pelayanannya dilakukan
seperlunya dengan prioritas jangka panjang, karena masih bisa dilakukan
pengolahannya oleh masing-masing rumah tangga. Terdapat 216 Desa/Kelurahan
dalam zona ini, dalam peta diberi warna hijau.
2.3.2.3. Drainase Lingkungan
Dalam menentukan wilayah
pengembangan saluran drainase disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing
wilayah di level desa/kelurahan, maka disusun prioritas pengembangan sistem
drainase. Penentuan daerah prioritas ini mengacu ke SPM, yaitu; kepadatan
penduduk, tata guna lahan, daerah genangan air hujan, serta tingkat resiko
kesehatan. Perencanaan penanganan ke depan dapat diilustrasikan sebagai
berikut:
a.
Zona 1, merupakan area dengan tingkat resiko tinggi karena
merupakan kawasan padat, serta kondisi topografi kurang menguntungkan, dalam
jangka pendek harus diatasi. Zona ini mencakup 3 Desa dan dalam peta diberi warna biru.
b.
Zona 2, merupakan area dengan tingkat resiko relatif tinggi
karena merupakan kawasan padat dan kawasan bisnis (Central Business
District/CBD) yang harus diatasi dalam jangka menengah, mencakup 13 Desa/Kelurahan
dalam peta diberi warna biru tua.
c.
Zona 3, merupakan area dengan tingkat resiko yang relative
kecil yang dapat diatasi dalam jangka panjang mencakup 281 Desa/Kelurahan yang
tersebar hampir diseluruh Kecataman di Kabupaten Brebes. Dalam peta diberi warna
hijau.
2.3.2.4.
Air Bersih
Untuk mencapai pemenuhan
kebutuhan akan air bersih yang optimal di Kabupaten Brebes, perlu menyusun
wilayah prioritas pengembangan pelayanan air bersih telah dengan didasarkan
pada beberapa kriteria, diantaranya tata guna lahan, kepadatan penduduk, dan
kemampuan membayar masyarakat. Hasil penyusunan
prioritas ini dapat diilustrasikan sebagai
berikut:
a.
Zona 1,
merupakan area yang penanganannya dengan penyediaan setempat berupa pemanfaatan
mata air setempat dan sumur dangkal dalam zona ini terdapat 257 Desa/Kelurahan
menyebar di seluruh kecamatan di Brebes, dalam peta diberi warna hijau.
b.
Zona 2,
merupakan area yang penanganannya perlu segera atau jangka pendek dalam zona
ini terdapat 26 Desa/Kelurahan, dalam peta diberi warna coklat.
c.
Zona 3,
merupakan area yang perlu penanganan jangka menengah meliputi 11 Desa dalam peta diberi warna merah muda.
d.
Zona 4, merupakan area yang
penanganannya dengan sistem penanganan jangka menengah sampai jangka panjang
dalam zona ini terdapat 2 Desa, dalam peta diberi warna kuning.
2.4.
Tujuan,
Sasaran dan Arahan Pentahapan Pencapaian
Tujuan
:
1.
Meningkatkan pola hidup
bersih dan sehat di masyarakat dengan melibatkan seluruh stakeholder (pemangku
kepentingan);
2.
Meningkatkan akses
masyarakat terhadap sarana sanitasi dasar dan air bersih yang berkelanjutan dan
berwawasan lingkungan;
3.
Meningkatkan
efektifitas dan keberlanjutan jangka panjang pembangunan sanitasi total
berbasis masyarakat;
4.
Stop BAB sembarangan;
5.
Membuka akses informasi
tentang pentingnya sanitasi;
6.
Meningkatkan
pengelolaan air limbah;
7.
Tercapainya kondisi lingkungan
hidup yang sehat.
Sasaran
:
1.
Meningkatnya proporsi
belanja fisik sanitasi;
2.
Meningkatnya sarana jamban sehat;
3.
Meningkatnya cakupan
PDAM;
4.
Meningkatkan
cakupan pelayanan persampahan;
5.
Diadopsinya
SPM untuk layanan sanitasi;
6.
Tersedianya
Regulasi Sanitasi dan air bersih;
7.
Tersedianya
sarana dan prasarana promosi dan komunikasi tentang sanitasi;
8.
Meningkatkan
peran kalangan SKPD dan Tokoh masyarakat/Agama dalam memberikan informasi
tentang Perilaku Hidup Bersih dan Sehat;
9.
Terlatihnya
kader kesehatan sebanyak 100% dari jumlah desa/kelurahan di setiap kecamatan;
10.
Meningkatkan peran
masyarakat dalam pengelolaan sampah dengan mengaplikasikan prinsip 3R (Reuse,
Reduce, Recycle);
11.
Meningkatkan peran
serta masyarakat dalam pembangunan dan pemeliharaan saluran Drainase;
12.
Meningkatkan cakupan
pelayanan drainase;
13.
Mengurangi area
genangan air;
14.
Membangun saluran
penghubung antara sungai Kaligangsa, Sigeleng dan Pemali.
BAB
III
ISU
STRATEGIS DAN TANTANGAN
SEKTOR
SANITASI
3.1
Aspek Non Teknis
3.1.1
Kebijakan Daerah dan Kelembagaan
Berdasarkan isu strategis untuk sektor
sanitasi perlukan; Surat Keputusan Bupati tentang Operasionalisasi
Kebijakan Air Minum dan Penyehatan
Lingkungan ( AMPL ), komunikasi informal
antar angggota baik maupun dengan pihak luar, ketersediaan perangkat kerja yang memadai serta perincian
tugas yang jelas bagi para anggota Tim agar dapat melaksanakan tugas secara
terarah, adanya Dana Alokasi Khusus sanitasi dari APBD dan APBN, Adanya
Perda retribusi, adanya struktur sanitasi dari tingkat pusat sampai dengan tingkat kabupaten, dan adanya peran serta masyarakat dan swasta
Kendala yang harus dihadapi terkait isu strategis
pembangunan sanitasi, adalah sebagai berikut; Proses pencairan anggaran belum sesuai SOP pencairan dana, perencanaan
kegiatan belum optimal, keterbatasan
kemampuan teknis SDM , laporan keuangan belum tepat waktu, pelaksana kegiatan belum tertib administrasi, inflasi tinggi sehingga perkiraan harga tidak sesuai, sistem birokrasi cukup rumit, masih adanya ego
sektoral, tingkat kehadiran dan partisipasi anggota
kurang, komunikasi antar anggota kurang, serta kesadaran masyarakat tentang pentingnya pengadaan dan
pemanfaatan sarana dan prasarana sanitasi kurang , cakupan wilayah yang
luas dan medan yang sulit.
3.1.2 Komunikasi
Berdasarkan
isu strategis pembangunan sanitasi untuk aspek komunikasi, perlu tersedianya anggaran
sosialisasi dan penyebaran informasi, kemitraan yang terjalin antara Dinas Infokom dan Bagian Humas
dengan media cetak dan elektronik, PKK, Pengurus RT dan
Dinkes yang aktif menyampaikan pesan sanitasi di berbagai forum informal dan formal, kegiatan kampanye oleh pihak swasta dan Tokoh Masyarakat
Adapaun permasalahan yang dihadapi dalam pembangunan
sanitasi untuk aspek Komunikasi, adalah; anggaran khusus komunikasi dari APBD masih kurang, media promosi khusus sanitasi belum ada, pelaksanaan
sosialisasi kurang efektif, penguasaan teknologi petugas masih terbatas, produksi media cukup
mahal, kemiskinan dan tingkat
pendidikan masyarakat yang masih rendah menyebabkan kurangnya keingintahuan
masyarakat tentang sanitasi, pengetahuan Tokoh masyarakat, Tokoh agama dan pelaku kesenian tradisional tentang
sanitasi masih kurang.
3.1.3 Keterlibatan
Pelaku Bisnis
Berdasarkan
isu strategis pembangunan sanitasi untuk aspek keterlibatan pelaku bisnis, perlu adanya koordinasi yang
sinergis antar anggota kelompok kerja AMPL kabupaten dengan para pelaku bisnis, adanya kegiatan CSR bisa
menjadi media promosi bagi pelaku bisnis, adanya regulasi
mengenai tanggung jawab sosial perusahaan dari pusat. Sedangkan kendala yang mungkin
dihadapi dalam pembangunan sanitasi untuk aspek keterlibatan pelaku bisnis,
adalah: belum ada regulasi
di kabupaten yang mengatur keterlibatan swasta, penggunaan produk
atau kemasan yang tidak ramah lingkungan serta masih banyak pelaku
bisnis dan masyarakat yang belum ber-PHBS.
3.1.4 Pemberdayaan Masyarakat, Pelibatan Aspek Jender dan
Kemiskinan
Berdasarkan
isu strategis pembangunan sanitasi untuk aspek Pemberdayaan Masyarakat,
Pelibatan Aspek Jender dan Kemiskinan, perlu adanya lomba sekolah sehat dan UKS, kegiatan kerjabakti tingkat ke-RT-an, adanya program sanitasi berbasis masyarakat (Sanimas,
Pamsimas), kontribusi dari
iuran masyarakat untuk pengangkutan sampah dari rumah sampai TPS, dukungan multipihak
di masyarakat (PKK, kader, tomas, toga, dll). Sedangkan kendala yang mungkin dihadapi dalam pembangunan
sanitasi untuk aspek Pemberdayaan Masyarakat, Pelibatan Aspek Jender dan
Kemiskinan, adalah: lembaga kesehatan yang bergerak dalam sektor sanitasi belum
optimal, belum dipahaminya
bentuk kontribusi masyarakat dalam pembangunan sanitasi, kontribusi dari
masyarakat untuk pengelolaan limbah cair maupun padat masih kurang, kurangnya pengetahuan masyarakat tentang sanitasi, kurangnya partisipasi masyarakat dalam 3R dan rendahnya pemahaman
tentang jender.
3.1.5 Monitoring dan Evaluasi
Berdasarkan
isu strategis pembangunan sanitasi untuk aspek Monitoring dan Evaluasi, perlu adanya sarana prasarana, ketersediaan SDM
teknis dan adanya anggaran.
Sedangkan kendala yang mungkin dihadapi dalam pembangunan
sanitasi untuk aspek Monitoring dan Evaluasi, adalah; belum optimal Keterlibatan
pihak non pemerintah, belum adanya format
khusus kewajiban pemenuhan laporan tepat waktu, belum terdokumentasikan, sistem reward &
punishment belum sepenuhnya dilaksanakan.
3.2
Aspek Teknis
3.2.1
Sub Sektor Air Limbah
Berdasarkan
bahwa isu strategis untuk sub sektor air limbah, perlu adanya
instansi yang menangani air limbah, adanya kebijakan baku mutu air limbah
dari pusat dan provinsi, APBD konsisten menganggarkan biaya pengelolaan air limbah, Pemda memiliki sarana promosi medaia
cetak dan elektronik, kerajasama dengan media cetak dan elektronik, keterlibatan perguruan tinggi dan swasta, adanya dana APBN, APBD provinsi, dan
pihak lainnya, pemahaman
multipihak tentang arti penting pengelolaan air limbah domestik belum memadai, koordinasi antar kelembagaan dan sosialisasi.
Sedangkan kendala yang harus dihadapi
dalam pembangunan sanitasi untuk sub sektor air limbah,
adalah; belum ada regulasi tentang air limbah, kurangnya koordinasi penanganan dan
pengelolaan air limbah, Pemda belum memiliki truk sedot tinja, belum adanya media promosi khusus
penanganan air limbah, terbatasnya SDM untuk pengujian air
limbah, belum adanya tempat pengaduan
masyarakat untuk masalah limbah cair, teknologi untuk pengelolaan air
limbah di daerah pantai, sebagian besar septictank yang ada belum memenuhi standar, budaya BABs di sungai dan kebun
masih tinggi
3.2.2
Sub Sektor Persampahan
Berdasarkan
isu strategis untuk sub sektor persampahan, perlu adanya Perda tentang tarif retribusi sampah, tersedianya Anggaran Persampahan yang
berkelanjutan, sosialisasi tentang 3R, keterbatasan sarana dan prasarana persampahan, tingginya biaya operasional
pengangkutan sampah, penggalangan kerjasama Regional dalam pengelolaan sampah
(Bregaslang), kerjasama dengan media cetak dan elektronik dalam sosialisasi
pengelolaan sampah. Sedangkan
kendala yang mungkin dihadapi dalam pembangunan sanitasi untuk sub sektor persampahan, adalah; masih banyaknya masyarakat yang
membuang sampah sembarangan, masih ada anggapan di masyarakat bahwa pengelolaan sampah
menjadi tanggungjawab pemerintah, bertambahnya timbulan sampah akibat pertambahan jumlah
penduduk, dan kurangnya
pengetahuan petugas tentang 3R
3.2.3
Drainase Lingkungan
Berdasarkan isu strategis untuk sub
sektor drainase lingkungan, diperlukan adanya SKPD yang menangani drainase, adanya dana dari Propinsi, Pusat,
Hibah, DAK untuk program sanitasi, telah terbangunnya saluran drainase di seluruh
Ibu Kota
Kecamatan, adanya
Master Plan Drainase, ada tenaga perencana saluran drainase dan peran serta masyarakat dengan kerja
bakti membersihkan saluran drainase di setiap lingkungan. Sedangkan
kendala yang harus dihadapi adalah: belum adanya PERDA tentang pelanggaran terhadap saluran
drainase, tingginya biaya pembangunan dan
pemeliharaan saluran drainase, sebagian saluran telah mengalami kerusakan, kurangnya pemeliharaan drainase yang
telah terbangun, dimensi saluran yang kurang sesuai dengan kondisi lapangan, sebagian
terlalu sempit, tingkat sedimentasi tinggi, cakupan drainase lingkungannya kecil, terjadi genangan air pada musim hujan
di seluruh IKK, pembuangan air limbah domestik dan sampah ke dalam saluran
drainase dan penutupan saluran drainase oleh
masyarakat sehingga menyulitkan pemeliharaan, adanya bangunan di atas saluran
drainase
3.2.4
Air Bersih
Berdasarkan
analisa isu strategis untuk sub sektor air bersih, diperlukan manajemen PDAM yang sehat, peraturan yang mendukung, tarif yang memadai, sumber dan kualitas air tanah yang
cukup, dukungan
Pemda terhadap PDAM, kondisi topografi dan kontur tanah yang menunjang sistem
perpipaan, adanya sumber mata air sebanyak. Sedangkan kendala
yang harus dihadapi adalah; manajemen air bersih berbasis
masyarakat belum sesuai harapan, pelayanan yang belum memadai, belum adanya kerjasama dengan sektor
swasta, belum
adanya retribusi pemanfaatan air bawah tanah, tingginya tingkat kebocoran pipa, kualitas air di beberapa daerah masih
rendah, pertumbuhan
penduduk dan perumahan
cukup tinggi, tingginya biaya pemasangan saluran air bersih, rendahnya kesadaran penghematan air, berkurangnya area tangkapan air, adanya pengambilan air bawah tanah
tanpa ijin, menurunnya
kualitas dan kuantitas air.
3.2.4
Aspek Kesehatan
Berdasarkan
isu strategis pembangunan sanitasi untuk sub sektor kesehatan, adalah sebagai berikut: kerjasama
dengan pihak lain, adanya anggaran dalam APBD, adanya sarana dan prasarana, perlunya peningkatan
kapasitas petugas kesehatan maupun masyarakat, sumber daya petugas kesehatan, kampanye PHBS belum menyentuh semua
tatanan. Sedangkan kendala yang harus dihadapi
adalah; kurangnya kerjasama dan koordinasi
tentang program promosi kesehatan ,sarana dan prasarana promosi belum memadai alokasi anggaran khusus sanitasi
dengan CTPS belum maksimal, kurangnya kemampuan kader kesehatan dalam promosi hygiene dan kegiatan preventif masih dianggap kurang penting oleh sebagian
masyarakat.
BAB IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Suatu program pembangunan harus
memperhatikan aspek lingkungan. Kabupaten
Brebes perlu menyiapkan upaya untuk mengatasi
permasalahan limbah cair, sampah,
drainase, dan air bersih untuk masa depan.
Dengan mengikuti
Program Percepatan Pembangunan Sanitasi Permukiman (PPSP) yang merupakan program pemerintah pusat untuk
meningkatkan pembangunan sanitasi di Indonesia melalui Strategi Sanitasi Kabupaten (SSK).
4.2 Saran
Strategi
Sanitasi Kabupaten (SSK) dalam pelaksanaannya harus berlangsung secara
sistematis, terintegrasi, dan berkelanjutan. Dalam pembangunan sektor sanitasi
di Kabupaten Brebes, banyak terkendala oleh anggaran, Sumber Daya Manusia yang
terbatas dan kurangnya pemahaman masyarakat akan sanitasi, harapnya menjadi
pekerjaan rumah bagi pemerintah untuk mengupayakan dana maupun mendatangkan
tenaga ahli serta gencar memberikan sosialisasi kepada masyarakat untuk sadar akan
kebersihan lingkungan dan memelihara drainase. Selain itu, yang terpenting
dalam program SSK ini adalah dengan adanya peran serta dari masyarakat dalam
memelihara sarana dan prasarana yang telah disediakan oleh pemerintah.
DAFTAR
PUSTAKA
ppsp nawasis sanitasi
https://id.wikipedia.org/wiki/Sanitasi
http://eprints.undip.ac.id/42077/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar